Tukang Bubur Korban Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri Cabut Laporan, Rp 310 Juta Dikembalikan

Wahidin mencabut laporannya, karena perwakilan keluarga oknum polisi berpangkat AKP yang juga tetangga Wahidin tersebut datang dan mengembalikan uang

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo (kedua kiri), dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin, menjadi korban dugaan penipuan rekrutmen Polri yang melibatkan oknum polisi dan mantan ASN di Mabes Polri.


Dalam kasus itu, Wahidin diminta menyetor uang hingga senilai ratusan juta rupiah kepada oknum mantan ASN berinisial NY untuk meloloskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri 2021/2022.


Namun, anak pertama Wahidin tersebut justru gagal di tahap tes kesehatan, sehingga ia yang merasa ditipu itu pun melaporkannya, dan kini Satreskrim Polres Cirebon Kota telah menetapkan NY dan oknum polisi berinsial SW sebagai tersangka.

Baca juga: Tukang Bubur yang Ditipu Polisi Cabut Laporan, Kuasa Hukum: Tak Ada Tekanan


Namun, kini Wahidin telah mencabut laporannya, karena perwakilan keluarga oknum polisi berpangkat AKP yang juga tetangga Wahidin tersebut datang dan mengembalikan uang yang telah disetorkan sebanyak Rp 310 juta.


"Ada perwakilan dari AKP SW yang datang dan mengajukan perdamaian, klien kami juga menyepakatinya," kata Kuasa Hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).


Ia mengatakan, secara pribadi Wahidin juga telah memaafkan AKP SW, dan telah menerima pengembalian uang senilai Rp 310 juta yang sempat disetorkan untuk meloloskan anaknya dalam seleksi anggota Polri.

Kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (21/6/2023)
Kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (21/6/2023) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


Karenanya, kliennya pun bakal mencabut laporan kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri yang menimpanya pada 2021 saat AKP SW menjabat Kapolsek Mundi Resor Cirebon Kota.


Bahkan, pihaknya memastikan Wahidin dan perwakilan keluarga SW telah menandatangani surat perdamaian yang bermaterai berikut sejumlah saksinya.


"Klien kami mencabut laporannya, karena keadilan yang sejak 2021 dicarinya sudah ditemukan, dalam artian tuntutan ganti ruginya sudah dipenuhi keluarga AKP SW," ujar Eka Surya Atmaja.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pencabutan laporan tersebut tidak mempengaruhi proses perkara maupun kode etik terhadap AKP SW.


"Proses pidana dan kode etik berjalan. Yang bersangkutan sedang menjalani patsus untuk pemeriksaan Propam," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved