Polisi Jahat Tipu Tukang Bubur

Tukang Bubur yang Ditipu Polisi Cabut Laporan, Kuasa Hukum: Tak Ada Tekanan

Kuasa hukum Wahidin mengatakan tak ada tekanan dalam pencabutan laporan terhadap AKP SW.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (21/6/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Wahidin, tukang bubur asal Kabupaten Cirebon menjadi korban kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun 2021/2022.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka, di antaranya, oknum polisi berinisial SW dan pensiunan ASN di Mabes Polri, NY.

Namun, kini Wahidin telah mencabut laporan kasus dugaan penipuan tersebut setelah menerima pengembalian uang senilai Rp 310 juta dari perwakilan keluarga AKP SW.

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, memastikan kliennya tidak mendapatkan tekanan dari pihak mana pun mengenai pencabutan laporan ke Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar itu.

"Klien kami tidak mendapat tekanan dari siapa pun, dan pencabutan laporan ini murni, karena uangnya dikembalikan," ujar Eka Surya Atmaja saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Bahkan, menurut dia, Wahidin secara pribadi juga telah memaafkan oknum polisi berpangkat AKP yang juga merupakan tetangganya tersebut.

Ia mengatakan, pencabutan laporan itu juga merupakan kesepakatan bersama antara kliennya dan perwakilan keluarga SW, bahkan kedua belah pihak juga telah menandatangani surat perdamaian.

Pasalnya, perjuangan Wahidin sejak 2021 yang mencari keadilan untuk mendapatkan kembali haknya berupa uang yang disetorkan saat mendaftarkan anaknya seleksi Bintara Polri itu telah diterima.

"Perwakilan keluarga SW dan klien kami juga sepakat untuk berdamai, karena uang yang sempat disetorkan sudah dikembalikan sepenuhnya," kata Eka Surya Atmaja.

Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pencabutan laporan tersebut tidak mempengaruhi proses perkara maupun kode etik terhadap AKP SW.

"Proses pidana dan kode etik berjalan. Yang bersangkutan sedang menjalani patsus untuk pemeriksaan Propam," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Mabes Polri Buka Suara Terkait AKP SW Tipu Tukang Bubur, Terancam Dipecat Tak Hormat dan Pidana

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved