Korupsi Dana PIP

Berkas Kasus Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon Dilimpahkan, Sidang Digelar di PN Bandung

Berkas kasus pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon sudah dilimpahkan ke PN Bandung Kelas I Khusus.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KASUS PIP - Potret Gedung Kejari Kota Cirebon yang berada di Jalan Raya Wahidin, Kota Cirebon. Berkas kasus PIP telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon memasuki fase baru.

Setelah berbulan-bulan penyidikan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, memastikan proses pelimpahan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025.

“Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025, penyidik Kejari Kota Cirebon telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran PIP SMAN 7 Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,” ujar Acep dalam keterangan resmi yang diterima Tribun, Sabtu (22/11/2025).

Empat orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni S (Kepala Sekolah), TF (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan), RS (Staf Kesiswaan), serta RA (wiraswasta).

Mereka diduga memotong dana PIP tanpa persetujuan siswa penerima manfaat, maupun orang tua atau wali murid.

Padahal aturan sudah jelas, dana PIP harus diterima utuh oleh siswa.

“Perbuatan pemotongan dilakukan tanpa persetujuan siswa, orang tua, maupun wali murid."

"Hal tersebut bertentangan dengan UU Keuangan Negara serta peraturan pelaksanaan PIP,” ucapnya.

Inspektorat Daerah Jawa Barat menghitung nilai kerugian negara mencapai Rp 467.924.000, hampir separuh dari total anggaran PIP sebesar Rp 955,8 juta untuk sekitar 500 siswa.

Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, mengungkapkan bagaimana alur pemotongan dilakukan.

“Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R."

"Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta lalu dibagi-bagikan,” kata Feri dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025) malam.

Dana yang seharusnya menjadi hak siswa kurang mampu justru dipangkas rata-rata Rp 200 ribu per siswa.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved