Korupsi Dana PIP

Berkas Kasus Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon Dilimpahkan, Sidang Digelar di PN Bandung

Berkas kasus pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon sudah dilimpahkan ke PN Bandung Kelas I Khusus.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KASUS PIP - Potret Gedung Kejari Kota Cirebon yang berada di Jalan Raya Wahidin, Kota Cirebon. Berkas kasus PIP telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. 

Feri juga menyebut sebagian dana digunakan untuk kepentingan lain di lingkungan sekolah.

“Sebagian hasil pemotongan dipakai untuk kegiatan lain tanpa seizin para siswa penerima manfaat,” jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut saat itu, hanya RN dari pihak eksternal yang dihadirkan mengenakan rompi tahanan merah. 

Tiga tersangka dari pihak sekolah tidak ditampilkan.

Sementara itu, penyidik Kejari, Gema, menegaskan para tersangka dikenakan pasal korupsi.

“Pasal sementara yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara."

"Namun penyidikan masih berlangsung dan bisa berkembang,” kata Gema.

Kejari telah menyita lebih dari Rp 368 juta dari pihak sekolah.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah X, Abdul Fatah menyebut, kasus ini menjadi satu-satunya temuan serius setelah pihaknya melakukan monitoring.

“Kami sudah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah lain, terutama yang menerima dana PIP dalam jumlah besar."

"Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” ujar Abdul.

Ia menegaskan, peran KCD hanya sebatas pengawasan.

“Kami tidak masuk ke ranah teknis penyaluran."

"Peran kami hanya mendampingi dan melakukan pengawasan agar PIP tepat sasaran,” katanya.

Baca juga: Orang Tua Siswa SMAN 7 Kritik Penanganan Kasus PIP, Minta Semua Tersangka Ditahan

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved