Pemilu 2024
Bacaleg Majalengka Dipastikan Ada Eks Napi, KPU Beri Pesan ke Parpol: Perhatikan Ancaman Hukumannya
Dikabarkan akan ada parpol yang mengajukan mantan narapidana menjadi bacaleg.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
"Aturan itu sesuai regulasi kita di PKPU 10 2023, itu harus sudah selesai menjalani hukuman 5 tahun."
"Lima tahun selesai menjalani hukuman, baru kemudian boleh mendaftar. Misalnya dia akan mendaftar tanggal 1, dia harus sudah selesai menjalani hukuman sejak 1 Mei 2018 dia sudah bebas."
"Minimal 5 tahun keluar dari Rutan. Termasuk menginformasikan ke media mantan napi," katanya.
Sementara, sampai hari kesepuluh pembukaan pendaftaran bacaleg, baru dua parpol yang mendatangi Kantor KPU Majalengka.
Keduanya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Sidak ke Kantor KPU Majalengka, Ini yang Ditemukan Ketua Bawaslu RI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.