Pemilu 2024

Bacaleg Majalengka Dipastikan Ada Eks Napi, KPU Beri Pesan ke Parpol: Perhatikan Ancaman Hukumannya

Dikabarkan akan ada parpol yang mengajukan mantan narapidana menjadi bacaleg.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di seluruh Indonesia kini tengah berlangsung.

Pendaftaran bacaleg itu telah dibuka KPU dari 1-14 Mei 2023. 

Sejumlah partai politik pun bersiap mendorong kader terbaiknya untuk berebut kursi wakil rakyat.

Di Kabupaten Majalengka, ternyata ada partai politik yang akan mendaftarkan mantan narapidana menjadi Bacaleg.

"Ada (eks napi yang akan didaftarkan jadi bacaleg di Majalengka)," ujar Ketua KPU Majalengka, Agus Suhada, Rabu (10/5/2023).

Namun hingga kini, Agus belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dari parpol dan jumlah eks napi yang didaftarkan menjadi bacaleg di Majalengka.

Pasalnya, pendaftaran bacaleg masih dalam proses.

"Kami belum bisa merinci jumlahnya karena sekarang masih proses, karena masih proses jadi belum semua bisa dideteksi."

"Ya memang beberapa partai politik sudah mengajukan tapi kami masih proses untuk mendeteksi itu semuanya. Yang jelas ada lah mantan-mantan narapidana," ucapnya.

Agus menyatakan, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan oleh para bacaleg, khususnya eks napi.

"Bagi narapidana misalnya yang ancaman (hukuman) 5 tahun (penjara) ke atas harus nunggu 5 tahun dulu."

"Bagi ancaman pidananya di bawah 5 tahun, itu tidak usah nunggu 5 tahun lagi. Jadi yang diperhatikan itu ancamannya, bukan masa hukuman yang dijalaninya, sebab ada ancaman 5 tahun ke atas tapi masa hukumannya hanya 1-2 tahun, nah itu tetap harus menunggu 5 tahun dari hari pertama dia keluar."

"Sehingga saya tekankan, perhatian ancaman hukumannya, bukan masa menjalani hukumannya," jelas dia.

Selain itu, para eks napi juga harus membuat keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dipenjara.

"Aturan itu sesuai regulasi kita di PKPU 10 2023, itu harus sudah selesai menjalani hukuman 5 tahun."

"Lima tahun selesai menjalani hukuman, baru kemudian boleh mendaftar. Misalnya dia akan mendaftar tanggal 1, dia harus sudah selesai menjalani hukuman sejak 1 Mei 2018 dia sudah bebas."

"Minimal 5 tahun keluar dari Rutan. Termasuk menginformasikan ke media mantan napi," katanya.

Sementara, sampai hari kesepuluh pembukaan pendaftaran bacaleg, baru dua parpol yang mendatangi Kantor KPU Majalengka.

Keduanya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: Sidak ke Kantor KPU Majalengka, Ini yang Ditemukan Ketua Bawaslu RI

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved