Kasus Rudapaksa di Kuningan
Siswi SMK di Kuningan Dirudapaksa Pamannya, Bupati dan Kadisdikbud Angkat Bicara
Penangkapan pelaku rudapaksa terhadap siswi SMK di Kuningan membuat Bupati Kuningan, Acep Purnama angkat bicara.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Kaitan pelanggaran, pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Selain itu kata Kasat Reskrim mengatakan bahwa untuk sanksi lain yang diberikan pada pelaku adalah ancaman penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Pelaku terancam denda sebesar Rp 5 Miliar dan hukuman penjara selama 5 - 10 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga di Kecamatan Kramatmulya, Kuningan, Jawa Barat digegerkan dengan informasi soal siswi SMK di Kuningan menjadi korban rudapaksa.
"Iya, untuk korban saya gak berani ngebutinnya, sebab itu kasihan masih berusia 17 tahun dan masih pelajar juga," kata Sandi warga setempat saat berbincang dengan Tribuncirebon.com, Selasa (12/7/2022).
Sandi mengaku tidak mengetahui penyebab terjadinya rudapaksa itu.
Namun, kabar siswi SMK yang dirudapaksa itu menjadi korban sudah beredar beberapa hari waktu lalu.
"Ya informasi ada gadis pelajar di desa kami menjadi korban begituan, itu mah sudah beredar beberapa waktu lalu dan yang lebih memprihatikan itu terduga pelakunya," ujarnya.
Terpisah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kuningan, IPTU Suhendi membenarkan bahwa terduga pelaku sudah ditangani.
"Untuk korban pelajar yang dirudapaksa benar, baiknya konfirmasi langsung saja ke Pak Kasat Reskrim ya," ujarnya. (*)