Kasus Rudapaksa di Kuningan
Siswi SMK di Kuningan Dirudapaksa Pamannya, Bupati dan Kadisdikbud Angkat Bicara
Penangkapan pelaku rudapaksa terhadap siswi SMK di Kuningan membuat Bupati Kuningan, Acep Purnama angkat bicara.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Penangkapan pelaku rudapaksa terhadap siswi SMK di Kuningan membuat Bupati Kuningan, Acep Purnama angkat bicara.
Diketahui, siswi SMK di Kuningan dirudapaksa oleh pamannya sendiri, Rusgandi (41).
"Untuk urusan itu kepolisian pasti bertanggungjawab dalam melakukan penanganan kasus tersebut," kata Bupati Acep Purnama saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (12/7/2022).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, Uca Somantri mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus seorang siswi SMK yang menjadi korban rudapaksa.
"Ya sebelumnya terima kasih informasinya. Namun melihat kondisi kasus tersebut, jelas sangat prihatin," ujarnya.
Soal korban rudapaksa masih bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar atau tidak, Uca memberi jawaban.
Baca juga: IRT di Garut Tipu 20 Pedagang Minyak, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 1,9 Miliar

Ia mengatakan bahwa untuk siswi SMK itu sudah menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
"Soal kebijakan bisa atau putus dari kegiatan belajar mengajar itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi Jabar dan untuk di daerah, tentu melalui KCD (Kantor Cabang Dinas) Pendidikan Provinsi. Sedang letak KCD itu ada di Cirebon," ujarnya.
Baca juga: Ajak Pacar Ke Pemandian, Mama Muda Ini Malah Dibuat Terkulai Lemas dan Ditelanjangi
Terlepas dengan kewenangan dalam penanganan secara lembaga, kata Uca, di setiap lembaga atau sekolah itu terdapat ruang untuk melakukan pendampingan khusus terhadap pelajar yang terkena masalah atau menjadi korban.
"Untuk siswi korban dugaan pelecehan atau apapun. Biasanya ada ruang untuk melakukan pelayanan dan pendampingan secara intens. Dengan tujuan untuk mengindari korban penurunan mental atau depresi," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, posisi korbann sebagai pelajar itu jelas memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan maksimal dari pemerintah.
"Ya sebagai pelajar tentu memiliki hak pelayanan pendidikan," katanya.
Diberitakan, polisi berhasil mengamankan Rusgandi (41) pelaku rudapaksa terhadap siswi SMK di Kuningan.
Bukan hanya itu, polisi pin telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diketahui saat pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri.
Diketahui, Bunga (17) bukan nama sebenarnya, siswi SMK di Kuningan dirudapaksa oleh pamannya sendiri, Rusgandi.
"Untuk barang bukti yang kami amankan itu diantaranya, 1 buah baju polos lengan pendek berwarna kuning kunyit, 1 buah celana training panjang warna hitam dengan garis putih dibagian bawah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah dan putih dengan plat nomor E 2522 YAG," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah mewakili Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Selasa (12/7/2022).
AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengaku, penangkapan pelaku berawal dari warga dan pihak keluarga resah dan melakukan pelaporan ke Mapolres Kuningan.
"Tindakan penangkapan itu akibat dari laporan keluarga korban dan keresahan warga atas dugaan terjadi aksi tidak baik terhadap salah seorang pelajar desa setempat," ujarnya.
Pengakuan pelaku
Ini pengakuan Rusgandi (41) warga kampung Nagrak Rt 04 Rw 05, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, terduga pelaku rudapaksa siswi SMK di Kuningan.
Diketahui, Bunga (17) bukan nama sebenarnya, siswi SMK di Kuningan dirudapaksa oleh pamannya sendiri, Rusgandi.
"Untuk perbuatan intim dengan korban benar Pak," kata Rusgandi saat menerangkan kepada petugas kepolisian, Selasa (12/7/2022).
Pelaku mengungkap bahwa kejadian rudapaksa itu pada Bulan Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku melakukan hubungan intim dengan korban. Sebelumnya, korban diberikan minuman yang membuatnya tak sadar.
"Awalnya saya memberikan minuman keras jenis Lecci kepada korban, dan setelah itu korban mabuk bersama, terus melakukan begitu, selama 2 menit dan terjadi sebanyak 2 kali," ujarnya.
Pelaku ditangkap
Petugas kepolisian Polres Kuningan berhasil menangkap inisial R (41), paman dari siswi SMK yang dirudapaksa.
"Untuk R kami telah amankan dan bersangkutan itu merupakan terduga pelaku rudapaksa pada bunga yang juga pelajar SMK di Kuningan," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah mewakili Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Bentuk penanganan terhadap terduga pelaku rudapaksa, Kasat Reskrim mengungkap bahwa pelaku benar telah berbuat tidak baik pada anak di bawah umur alias pelajar dan terduga masih ada kaitan saudara alias paman dan korban itu merupakan keponakan.
"Kaitan pelanggaran, pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Selain itu kata Kasat Reskrim mengatakan bahwa untuk sanksi lain yang diberikan pada pelaku adalah ancaman penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Pelaku terancam denda sebesar Rp 5 Miliar dan hukuman penjara selama 5 - 10 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga di Kecamatan Kramatmulya, Kuningan, Jawa Barat digegerkan dengan informasi soal siswi SMK di Kuningan menjadi korban rudapaksa.
"Iya, untuk korban saya gak berani ngebutinnya, sebab itu kasihan masih berusia 17 tahun dan masih pelajar juga," kata Sandi warga setempat saat berbincang dengan Tribuncirebon.com, Selasa (12/7/2022).
Sandi mengaku tidak mengetahui penyebab terjadinya rudapaksa itu.
Namun, kabar siswi SMK yang dirudapaksa itu menjadi korban sudah beredar beberapa hari waktu lalu.
"Ya informasi ada gadis pelajar di desa kami menjadi korban begituan, itu mah sudah beredar beberapa waktu lalu dan yang lebih memprihatikan itu terduga pelakunya," ujarnya.
Terpisah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kuningan, IPTU Suhendi membenarkan bahwa terduga pelaku sudah ditangani.
"Untuk korban pelajar yang dirudapaksa benar, baiknya konfirmasi langsung saja ke Pak Kasat Reskrim ya," ujarnya. (*)