Kasus Rudapaksa di Kuningan
Siswi SMK di Kuningan Dirudapaksa Pamannya, Bupati dan Kadisdikbud Angkat Bicara
Penangkapan pelaku rudapaksa terhadap siswi SMK di Kuningan membuat Bupati Kuningan, Acep Purnama angkat bicara.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Penangkapan pelaku rudapaksa terhadap siswi SMK di Kuningan membuat Bupati Kuningan, Acep Purnama angkat bicara.
Diketahui, siswi SMK di Kuningan dirudapaksa oleh pamannya sendiri, Rusgandi (41).
"Untuk urusan itu kepolisian pasti bertanggungjawab dalam melakukan penanganan kasus tersebut," kata Bupati Acep Purnama saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (12/7/2022).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, Uca Somantri mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus seorang siswi SMK yang menjadi korban rudapaksa.
"Ya sebelumnya terima kasih informasinya. Namun melihat kondisi kasus tersebut, jelas sangat prihatin," ujarnya.
Soal korban rudapaksa masih bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar atau tidak, Uca memberi jawaban.
Baca juga: IRT di Garut Tipu 20 Pedagang Minyak, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 1,9 Miliar

Ia mengatakan bahwa untuk siswi SMK itu sudah menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
"Soal kebijakan bisa atau putus dari kegiatan belajar mengajar itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi Jabar dan untuk di daerah, tentu melalui KCD (Kantor Cabang Dinas) Pendidikan Provinsi. Sedang letak KCD itu ada di Cirebon," ujarnya.
Baca juga: Ajak Pacar Ke Pemandian, Mama Muda Ini Malah Dibuat Terkulai Lemas dan Ditelanjangi
Terlepas dengan kewenangan dalam penanganan secara lembaga, kata Uca, di setiap lembaga atau sekolah itu terdapat ruang untuk melakukan pendampingan khusus terhadap pelajar yang terkena masalah atau menjadi korban.
"Untuk siswi korban dugaan pelecehan atau apapun. Biasanya ada ruang untuk melakukan pelayanan dan pendampingan secara intens. Dengan tujuan untuk mengindari korban penurunan mental atau depresi," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, posisi korbann sebagai pelajar itu jelas memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan maksimal dari pemerintah.
"Ya sebagai pelajar tentu memiliki hak pelayanan pendidikan," katanya.
Diberitakan, polisi berhasil mengamankan Rusgandi (41) pelaku rudapaksa terhadap siswi SMK di Kuningan.
Bukan hanya itu, polisi pin telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diketahui saat pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri.