KISAH Gedung Sindangkasih Majalengka Berusia 60 Tahun, Kerap Goyang Ketika Dipadati Ratusan Orang

Gedung Sindangkasih di Majalengka berusia 60 tahun, dan kerap terasa goyang saat dpadati ratusan orang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/ Eki Yulianto
Gedung Sindangkasih Majalengka yang berada di Jalan KH Abdul Halim No.209 Majalengka, Senin (4/1/2021). Graha Sindangkasih ini sekarang kerap terasa goyang jika dipadati ratusan orang. 

Namun, saat ini gedung yang sebenarnya berkapasitas dua ribu orang itu kerap terasa bergoyang saat dipadati oleh ratusan orang.

Turnamen catur nasional yang belum lama ini digelar menjadi salah satu bukti.

Saat itu, kapasitas peserta catur dari berbagai daerah itu berjumlah 100 orang.

Ditambah, ada panitia, juri, wasit, pengurus Percasi Majalengka, yang mana totalnya kurang lebih 200 orang ada di lantai dua itu sudah terasa bergetar.

Itu pun terasa ketika ada rombongan orang nomor satu di Kabupaten Majalengka datang ke acara turnamen.

Terasa nyata getaran yang ada di lantai dua Gedung Graha Sindangkasih Majalengka itu, juga kerap dirasakan pada saat acara-acara seminar maupun workshop sebelum Pandemi Covid-19.

Ketika bergerak dan berjalan-jalan di bagian tengah lantai, puluhan orang yang berada di lantai dua gedung itu bisa merasakan langsung getarannya.

Sebelum pemberlakuan PSBB dan PSBM, kapasitas acara yang digelar di gedung prestisius ini biasanya akan melebihi seribu orang.

Getaran dari gedung yang sudah usia senja itu, secara otomatis getarannya semakin terasa.

Hal itu membuat Mang Naro juga merasa khawatir dengan keadaan gedung seperti Graha Sindangkasih tersebut.

Sayangnya, Naro menyampaikan, dari pihak pemerintah Kabupaten Majalengka belum ada yang dapat memberikan penjelasan detail tentang ihwal bangunan gedung Graha Sindangkasih Majalengka ini.

Baik dari sisi arsitektur maupun sejarah dibangun, atau pun luas bangunan dan berapa kali mengalami perbaikan.

Informasi yang dihimpun, bagi siapa saja yang mau menyewa gedung Graha Sindangkasih Majalengka, biaya sewa berdasarkan Perda Retribusi No.15 tahun 2010 tentang biaya retribusi pemakaian kekayaan daerah Kabupaten Majalengka, sewa gedung Graha Sindangkasih Majalengka per-satu hari tarifnya adalah Rp 3 juta.

Berdasarkan informasi lainnya, tarif tiga juta tersebut bisa bertambah.

Karena, belum termasuk biaya-biaya lainnya, seperti uang kebersihan dan lain sebagainya.

Baca juga: Ratusan Aktivis Eks FPI di Kuningan Deklarasikan Front Persatuan Islam, Dijaga Ketat Polisi dan TNI

Baca juga: Gisel Mangkir dari Pemeriksaan, MYD Tetap Lanjutkan Hadapi Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved