Demo Buruh di Indramayu
Audiensi Pembahasan UMK Indramayu 2021 Deadlock, Buruh Tetap Tak Setuju, Kenaikan Hanya Rp 75 Ribu
Kenaikan UMK 2021 yang coba direkomendasikan dalam audiensi itu yakni sebesar 3,27 persen atau naik Rp 75.142,35.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Audiensi pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 berakhir buntu atau deadlock.
Para buruh tetap tidak menerima hasil audiensi walau pemerintah sudah mencoba menampung aspirasi para buruh dengan melakukan kenaikan.
Kenaikan UMK 2021 yang coba direkomendasikan dalam audiensi itu yakni sebesar 3,27 persen atau naik Rp 75.142,35.
Pantauan Tribuncirebon.com, saat dimintai persetujuan, perwakilan buruh yang melakukan audiensi memutuskan keluar dari forum untuk meminta pendapat dari para buruh lainnya.
Baca juga: Buruh di Indramayu Minta Pemerintah Naikkan UMK 2021 Sebesar 8,51 Persen: Indramayu Itu Kaya Lho
Baca juga: SAH! Rekomendasi UMK Indramayu 2021 Naik 3,27 Persen Atau Rp 75 Ribu, Buruh: Setuju dengan Terpaksa
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan, rekomendasi 3,27 persen itu dihitung berdasarkan PP 78/2015 Pasal 43-44.
"Perhitungan ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu, Jumat (20/11/2020).
Sri Wulaningsih menjelaskan, pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,85 persen dan inflasi nasional pada September 2020 sebesar 1,42 persen.
Penjumlahan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini menghasilkan rekomendasi kenaikan UMK Indramayu 2021 sebesar 3,27 persen.
Atau dengan kata lain, UMK Indramayu 2020 sebesar Rp 2.297.931,11 ditambah rekomendasi penambahan sebesar Rp 75.142,35. Maka menghasilkan UMK Indramayu 2021 sebesar Rp 2.373.073,46.
"Rekomendasi ini harus segera dikirim ke Gubernur, harusnya tadi siang ini sudah sore. Kalau tidak disetujui kita pakai rekomendasi sebelumnya, tidak naik," ucap dia.
Pantauan Tribuncirebon.com, seusai memutuskan keluar dark forum, para buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa.
Para buruh kembali berorasi di depan Pendopo Indramayu.
Naik 3,27 Persen
Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 akhirnya disetujui sebesar Rp 3,27 persen atau ada kenaikan sebesar Rp 75.142,35.
Rekomendasi itu didapat seusai dilakukannya rapat oleh Dewan Pengupahan Kabupaten di Pendopo Indramayu, Jumat (20/11/2020).
Rapat tersebut digelar sebagai buntut kekecewaan para buruh soal UMK 2021 yang sebelumnya direkomendasikan tidak naik atau sama dengan tahun 2020.
Hari ini, para buruh bahkan melakukan aksi unjuk rasa dengan mengepung Pendopo Indramayu.
Baca juga: Di Sela-Sela Demo, Buruh di Indramayu Curhat Soal UMK, Sebut Pemerintah Harus Tahu Ini
Baca juga: Buruh di Indramayu Minta Pemerintah Naikkan UMK 2021 Sebesar 8,51 Persen: Indramayu Itu Kaya Lho
"Kalau ditanya setuju, kami setuju dengan terpaksa, setuju dengan tidak ikhlas," ujar Koordinator Aksi Hadi Haris Kiyandi kepada Tribuncirebon.com.
Saat audiensi pembahasan pun para buruh sempat walkout dari forum untuk meminta pendapat dari sesama buruh lainnya, ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk kekecewaan.
Pembahasan pun sempat menemui titik buntu atau deadlock.
Meski kecewa, disampaikan Hadi Haris Kiyandi, kenaikan 3,27 persen ini menjadi kemenangan para buruh.
"Tapi ini bentuk kemenangan kita yang tadinya pemerintah tidak menaikan UMK sama sekali jadi ada kenaikan," ujarnya.
Adanya hasil ini sekaligus merevisi rekomendasi sebelumnya. Sehingga besaran UMK Indramayu 2021 direkomendasikan sebesar Rp 2.373.073,46 per bulan.
Rekomendasi tersebut akan segera dikirim ke Gubenur Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan, rekomendasi kenaikan 3,27 persen ini dihitung berdasarkan PP 78/2015 Pasal 43-44.
Sri Wulaningsih menjelaskan, pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,85 persen dan inflasi nasional pada September 2020 sebesar 1,42 persen.
Penjumlahan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini menghasilkan rekomendasi kenaikan UMK Indramayu 2021 sebesar 3,27 persen.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru, PT Bhanda Ghara Reksa November 2020, Cek Posisi dan Persyaratannya
Baca juga: Jenis-jenis Tanaman Termahal di Indonesia hingga Puluhan Juta, Anggrek Hitam Papua hingga Monstera
Atau dengan kata lain, UMK Indramayu 2020 sebesar Rp 2.297.931,11 ditambah rekomendasi kenaikan sebesar Rp 75.142,35
Maka, rekomendasi UMK Indramayu 2021 menjadi Rp 2.373.073,46 per bulan
"Maka menghasilkan UMK Indramayu 2021 sebesar Rp 2.373.073,46," ujar dia.
Untuk Makan Satu Minggu
Para buruh di Kabupaten Indramayu mencurahkan isi hatinya saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Indramayu, Jumat (20/11/2020).
Aksi tersebut sebagai buntut tidak direkomendasikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 untuk naik.
"Saya mewakili para buruh berpesan kepada pemerintah khususnya Pjs Bupati harus lebih mementingkan kepentingan buruh atau rakyat ketimbang pengusaha," ujar Koordinator Aksi Hadi Haris Kiyandi kepada Tribuncirebon.com.
Ia mengatakan, pemerintah harus bisa melihat realita di lapangan. Para buruh disebutkan Hadi Haris Kiyandi bekerja keras hanya untuk bisa makan.
Gaji atau upah yang didapat para buruh dalam sebulan pun seyogyanya tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat para pengusaha.
Seharusnya, pemerintah memiliki keberpihakan lebih kepada kaum buruh. Mereka hanya meminta agar UMK Indramayu 2021 bisa naik.
"Pemerintah harus tahu, buruh bekerja satu bulan itu hanya bisa untuk makan satu minggu saja, sedangkan pengusaha keuntungan satu bulan itu bisa untuk makan satu tahun," ujar dia.
Oleh karena itu, ia mendesak agar rekomendasi UMK Indramayu 2021 yang semula sama dengan tahun 2020 bisa direvisi oleh Pjs Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono.
Mereka meminta agar UMK 2021 di Indramayu naik sebesar 8,51 persen.
"Tahun 2020 saja kita naik 8,51 persen, sejatinya itu untuk kebutuhan hidup layak teman-teman belum tercukupi," ujar dia.
Baca juga: VIRAL VIDEO Sejoli Putus Cinta di Kebun, Si Cowok Ingin Bertahan, Si Cewek Sudah Gak Sudi Lanjut
Baca juga: Di Hadapan Karni Ilyas, UAS Bilang Umat Cinta Habib Rizieq Sama Seperti Anak Muda Mencintai K-pop
Naikkan UMK 8,51 Persen
Para buruh di Kabupaten Indramayu menginginkan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 naik sebesar 8,51 persen.
Atau dengan kata lain, UMK Indramayu 2021 naik Rp 195.553,94 dari tahun 2020. Sehingga, besaran UMK Indramayu 2021 yang diinginkan para buruh sebesar Rp 2.493.485,05 per bulan.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI) itu melakukan aksi unjuk rasa di Pendopo Indramayu, Jumat (20/11/2020).
Koordinator Aksi, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, besaran 8,51 persen ini diinginkan para buruh mengingat laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Indramayu terus mengalami kenaikan.
"Tahun 2020 saja kita naik 8,51 persen, sejatinya itu untuk kebutuhan hidup layak teman-teman belum tercukupi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Hadi Haris Kiyandi menilai, UMK di Kabupaten Indramayu sangat kecil jika dibanding daerah lain.
Jika UMK Indramayu 2021 tidak naik, menurutnya hanya akan menyengsarakan kaum buruh.
Lanjut dia, UMK Indramayu 2020 sebesar Rp 2.297.931,11 per bulan pun hanya layak bagi buruh yang masih lajang.
Sedangkan buruh yang sudah berumah tangga kesulitan memenuhi kebutuhan layak bagi keluarganya.
"Padahal Indramayu itu kaya dengan minyak dan gas (Migas), seharusnya pemerintah merekomendasikan agar UMK naik," ucapnya.
Baca juga: Buruh di Indramayu Minta Pemerintah Naikkan UMK 2021 Sebesar 8,51 Persen: Indramayu Itu Kaya Lho
Baca juga: Breaking News: Buruh di Indramayu Kepung Pendopo, Kecewa UMK 2021 Gak Naik, Lanjut Usai Salat Jumat