Demo Buruh di Indramayu

Di Sela-sela Demo, Buruh di Indramayu Curhat Soal UMK, Sebut Pemerintah Harus Tahu Ini

Aksi tersebut sebagai buntut tidak direkomendasikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 untuk naik.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Para buruh saat berunjuk rasa di Pendopo Indramayu, Jumat (20/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Para buruh di Kabupaten Indramayu mencurahkan isi hatinya saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Indramayu, Jumat (20/11/2020).

Aksi tersebut sebagai buntut tidak direkomendasikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 untuk naik.

"Saya mewakili para buruh berpesan kepada pemerintah khususnya Pjs Bupati harus lebih mementingkan kepentingan buruh atau rakyat ketimbang pengusaha," ujar Koordinator Aksi Hadi Haris Kiyandi kepada Tribuncirebon.com.

Ia mengatakan, pemerintah harus bisa melihat realita di lapangan. Para buruh disebutkan Hadi Haris Kiyandi bekerja keras hanya untuk bisa makan.

Gaji atau upah yang didapat para buruh dalam sebulan pun seyogyanya tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat para pengusaha.

Seharusnya, pemerintah memiliki keberpihakan lebih kepada kaum buruh. Mereka hanya meminta agar UMK Indramayu 2021 bisa naik.

"Pemerintah harus tahu, buruh bekerja satu bulan itu hanya bisa untuk makan satu minggu saja, sedangkan pengusaha keuntungan satu bulan itu bisa untuk makan satu tahun," ujar dia.

Oleh karena itu, ia mendesak agar rekomendasi UMK Indramayu 2021 yang semula sama dengan tahun 2020 bisa direvisi oleh Pjs Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono.

Mereka meminta agar UMK 2021 di Indramayu naik sebesar 8,51 persen.

"Tahun 2020 saja kita naik 8,51 persen, sejatinya itu untuk kebutuhan hidup layak teman-teman belum tercukupi," ujar dia.

Baca juga: VIRAL VIDEO Sejoli Putus Cinta di Kebun, Si Cowok Ingin Bertahan, Si Cewek Sudah Gak Sudi Lanjut

Baca juga: Di Hadapan Karni Ilyas, UAS Bilang Umat Cinta Habib Rizieq Sama Seperti Anak Muda Mencintai K-pop

Naikkan UMK 8,51 Persen

Para buruh di Kabupaten Indramayu menginginkan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 naik sebesar 8,51 persen.

Atau dengan kata lain, UMK Indramayu 2021 naik Rp 195.553,94 dari tahun 2020. Sehingga, besaran UMK Indramayu 2021 yang diinginkan para buruh sebesar Rp 2.493.485,05 per bulan.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI) itu melakukan aksi unjuk rasa di Pendopo Indramayu, Jumat (20/11/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved