Berita Indramayu Hari Ini

Cara Unik Musisi Indramayu Berantas Mafia Musik Era Digital, Ajak Revolusi Hak Cipta

Cara Unik Musisi Indramayu Berantas Mafia Musik Era Digital, Ajak Revolusi Hak Cipta

Dok. Musisi Indramayu
Cara Unik Musisi Indramayu Berantas Mafia Musik Era Digital, Ajak Revolusi Hak Cipta 

TRIBUNCIREBON.COM- Upaya memberantas mafia digital yang selama bertahun-tahun merampas hak ekonomi dan moral para musisi daerah terus dilakukan.

Owner PT Musicplus Media Indonesia, dan pengembang aplikasi Triandika Yuniar muncul dengan tekad memberantas mafia digital dengan membangun Playlist Music. Sebuah platform agregator musik yang diklaim pertama di Indonesia dan telah terdaftar resmi di HAKI.

Ide besar ini bermula dari satu kenyataan pedih melihat kondisi musisi daerah, terutama tarling, sering menjadi korban. Lagu-lagu mereka di-download, didaftarkan ulang oleh pihak lain ke platform luar negeri, lalu menghasilkan uang dari iklan sementara penciptanya tak mendapat sepeser pun.

Baca juga: GRATIS, 20 Link Downoad Twibbon Hari Guru 2025, Kualitas HD dan Desain Modern untuk Medsos

“Saya pernah datang ke rumah seorang pencipta lagu di Indramayu. Karyanya fenomenal, tapi kondisi rumahnya sangat memprihatinkan,” kata Richo, Minggu (16/11/2025).

“Pencipta bingung, artisnya bingung, sementara yang menikmati justru mafia digital," sambung Richo

Kisah buram itu bukan satu-dua kali terjadi. Beberapa penyanyi daerah bahkan mencetak jutaan tayangan di YouTube, namun pencipta dan penyanyinya sama-sama tidak mendapatkan royalti. 

Sistem digital yang tidak rapi membuat mereka tertipu, saling menyalahkan, dan kehilangan hak ekonomi.

Baca juga: Repatriasi Besar-Besaran! Fadli Zon Pulangkan 28 Ribu Fosil hingga Keris Pahlawan ke Tanah Air

“Padahal yang mengambil itu mafia digital. Mereka bekerja berkelompok, mendownload audio, mendaftarkan ke platform luar, lalu menikmati AdSense. Seniman tidak dapat apa-apa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, playlist music hadir sebagai agregator distribusi musik yang terhubung langsung dengan Spotify, TikTok, YouTube, Langit Musik, dan platform musik lainnya. Di aplikasi ini, artis, pencipta, peng cover, hingga produser bisa membuat akun sendiri.

Ia mengatakan, jika seorang produser ingin membuat ulang lagu artis tertentu, tinggal memilih lagu yang ada di aplikasi, kemudian checkout dan membayar melalui payment gateway, setelah itu menerima lisensi resmi.

Namun, ia menegaskan, lagu yang dibeli untuk remake hanya berlaku untuk satu kali dan diunggah ke platform digital secara legal. Lagu remake, katanya tidak bisa digunakan untuk konser panggung.

Baca juga: Kios SMK Walang Jaya Jadi Laboratorium Bisnis Nyata, Indosat Hadirkan Pembelajaran Berbasis Praktik

“Semua transparan. Royalti dan lisensi langsung masuk ke pencipta,” kata Richo. 

Menurutnya, dengan cara ini, musisi yang ingin meng-cover lagu viral pun bisa bekerja sama secara legal dengan artis atau pencipta, meski tanpa biaya besar. Yang penting, kata Richo, mereka tetap terdaftar, sehingga pencipta mengetahui penggunaannya dan tetap memiliki hak atas karyanya.

Richo menekankan bahwa platform ini bukan sekadar aplikasi, melainkan gerakan advokasi.

“Kita di dunia digital saja belum rapi. Orang memakai tarling seenaknya tanpa membayar hak moral dan hak ekonomi. Melalui Playlist Music, kami ingin menertibkan ekosistem itu,” ujarnya.

Baca juga: Repatriasi Besar-Besaran! Fadli Zon Pulangkan 28 Ribu Fosil hingga Keris Pahlawan ke Tanah Air

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved