Mantan Direktur PDSMU Jadi Tersangka
Sudah Berstatus Sebagai Tersangka, Mantan Dirut PDSMU Belum Akan Ditahan, Ini Alasannya
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) belum akan ditahan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Dirinya pun tidak menampik, bahwa kepala desa tersebut sudah melakukan sejumlah pemeriksaan.
Termasuk, menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terkait dugaan korupsi tersebut.
"Sudah dilakukan pemanggilan," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dilakukannya penyelidikan setelah PDSMU mendapat kucuran dana sekitar Rp 5 miliar dari Pemkab Majalengka.
Dana itu dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016 lalu, masing-masing Rp 2,5 miliar.
Namun dalam perjalanannya, Kata Guntoro, pengelolaannya terdapat penyimpangan, di antaranya membuat catatan fiktif.
Lima Penyidik
Kejaksaan Negeri Majalengka siapkan 5 orang penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi sebesar Rp 2,5 miliar pada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna, pihaknya pada minggu ini tengah menyusun jadwal untuk pemeriksaan saksi-saksi atas kasus tersebut.
• Ada Relawan Alami Reaksi Buruk, Uji Coba Vaksin Covid-19 dari Oxford Dihentikan Sementara
Agar penyidik mulai minggu depan sudah bisa melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang bersangkutan.
“Jumat kemarin kami sudah melayangkan surat penyidikan. Minggu ini baru nyusun jadwal untuk pemeriksaan saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya pada minggu depan,” ujar Dede saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Banyaknya penyidik yang disiapkan untuk menangani kasus tersebut, jelas dia, diharapkan penanganannya bisa segera tuntas untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat Majalengka.
• INI 7 Titik Sensitif Wanita yang Perlu Disentuh untuk Bangkitkan Gairah, Bikin Puas Istri di Ranjang
Serta, Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagai pemilik perusahaan.
"Jumlah orang yang akan dimintai keterangan oleh penyidik lebih banyak dari sebelumnya," ucapnya.
Namun, terkait jumlah orang yang sudah dimintai keterangan, Dede enggan menyebutkan.
Pihaknya, hanya memastikan bahwa Minggu depan akan dijadwalkan.
“Kalau sebelumnya pada saat penyelidikan ada 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan, yang dijadwalkan mulai minggu depan pastinya lebih banyak lagi,” jelas dia.
• ZODIAK CINTA Besok, Kamis 10 September 2020: Gemini Setia, Scorpio Sulit Tidur Karena Patah Hati
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna di sela-sela kegiatan Bakti Sosial dan Mancing Bersama dengan para awak media, Jumat (4/9/2020) lalu.
Dede mengatakan, pihaknya sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka.
Menurutnya, sudah sebulan terakhir pihaknya menangani kasus perusahaan BUMD tersebut, yakni PD Sindang Kasih Multi Usaha (SMU).