TAG
Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha
-
tersangka berinisial JN (51) diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka selama kurang lebih satu jam setengah.
Selasa, 30 Maret 2021
-
Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 22 saksi terkait kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha.
Rabu, 30 September 2020
-
Mantan Direktur PDSMU Majalengka sendiri berinisial J (62), warga Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Rabu, 30 September 2020
-
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) belum akan ditahan.
Rabu, 30 September 2020
-
tindak pidana korupsi itu sesuai penghitungan dari penyidik hasil pemasukan pengeluaran perusahaan, kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Rabu, 30 September 2020
-
Oleh karena itu, tidak mengetahui pasti apakah ada audit dari akuntan publik atau setoran ke Pemda tiiap tahunnya.
Kamis, 10 September 2020
-
Kejaksaan Negeri Majalengka siapkan 5 orang penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi sebesar Rp 2,5 miliar
Rabu, 9 September 2020