Mantan Direktur PDSMU Majalengka Resmi Ditahan Usai Diperiksa 1 Jam Soal Kasus Korupsi Rp 1,9 Miliar
tersangka berinisial JN (51) diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka selama kurang lebih satu jam setengah.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 1,9 miliar di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) milik Pemkab Majalengka akhirnya ditahan.
Sebelum ditahan, tersangka berinisial JN (51) diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka selama kurang lebih satu jam setengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang S, mengatakan penahanan sendiri dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat hasil audit berupa penghitungan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Selain itu, pihaknya juga sudah menerima keterangan ahli yang menyimpulkan adanya kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Lowongan Kerja Raffi Ahmad Butuh Lulusan SMA & S1 untuk Gabung di Rans Entertainment, Ada 17 Posisi
Baca juga: Warganet Geram Kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu Disyukuri Pengguna Facebook Ini dan Viral
"Akhirnya sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Selasa (30/3/2021). Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Majalengka," ujar Dede kepada awak media, Selasa (30/3/2021).
Dede menjelaskan, penahanan terhadap tersangka, didasari untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.
Sebelumnya, tersangka hanya menjalani wajib lapor dan dianggap kooperatif.
"Sebelumnya mah tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor, sekarang karena bukti sudah kuat, mulai hari ini ditahan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp 650.700.000.
