Mantan Direktur PDSMU Majalengka Resmi Ditahan Usai Diperiksa 1 Jam Soal Kasus Korupsi Rp 1,9 Miliar

tersangka berinisial JN (51) diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka selama kurang lebih satu jam setengah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Tersangka kasus Tipikor di PDSMU Majalengka berinisial JN (51) digiring oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Majalengka menuju Rutan Polres Majalengka untuk ditahan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 1,9 miliar di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) milik Pemkab Majalengka akhirnya ditahan.

Sebelum ditahan, tersangka berinisial JN (51) diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka selama kurang lebih satu jam setengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang S, mengatakan penahanan sendiri dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat hasil audit berupa penghitungan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain itu, pihaknya juga sudah menerima keterangan ahli yang menyimpulkan adanya kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja Raffi Ahmad Butuh Lulusan SMA & S1 untuk Gabung di Rans Entertainment, Ada 17 Posisi

Baca juga: Warganet Geram Kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu Disyukuri Pengguna Facebook Ini dan Viral

"Akhirnya sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Selasa (30/3/2021). Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Majalengka," ujar Dede kepada awak media, Selasa (30/3/2021).

Dede menjelaskan, penahanan terhadap tersangka, didasari untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.

Sebelumnya, tersangka hanya menjalani wajib lapor dan dianggap kooperatif.

"Sebelumnya mah tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor, sekarang karena bukti sudah kuat, mulai hari ini ditahan," ucapnya.

Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp 650.700.000.

Tersangka kasus Tipikor di PDSMU Majalengka berinisial JN (51) digiring oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Majalengka menuju Rutan Polres Majalengka untuk ditahan.
Tersangka kasus Tipikor di PDSMU Majalengka berinisial JN (51) digiring oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Majalengka menuju Rutan Polres Majalengka untuk ditahan. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara.

"Kami hanya minta bantuan dan doa kepada masyarakat Majalengka agar pihaknya bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara milik Pemkab majalengka tersebut."

"Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Majalengka," jelas dia.

Seperti diketahui, penetapan tersangka inisial JN (51) sejatinya sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2020 tahun lalu.

Namun, saat itu penyidik masih belum menahan tersangka lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti kuat terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

Tersangka inisial JN sendiri merupakan Mantan Direktur PDSMU.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Agustus 2020 lalu dan sebulan kemudian langsung dinaikan ke penyidikan.

Baca juga: Polwan Selingkuh Digerebek Suami Lagi Berduaan dengan Seniornya di Kamar Hotel Semarang Viral

Baca juga: Suami Bu Kades Bongkar Chat Mesum Istrinya dengan Bawahannya Usai Bantah Selingkuh: Kangen Sayangku

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved