Berita Majalengka Hari Ini

Bupati Majalengka Tetapkan 30 Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum, Ini Daftarnya

Bupati Majalengka, Eman Suherman menetapkan sebanyak 30 desa dan kelurahan sebagai Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025. 

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
DESA BINAAN SADAR HUKUM - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Bupati Majalengka, Eman Suherman menetapkan sebanyak 30 desa dan kelurahan sebagai Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025.  

Laporan Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Bupati Majalengka, Eman Suherman menetapkan sebanyak 30 desa dan kelurahan sebagai Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025. 


Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.617-HUKUM/2025 tentang Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kabupaten Majalengka Tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Majalengka Eman Suherman.


Menurut Eman Suherman, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Indonesia Gagal ke Piala Dunia, Patrick Out Menggema, Suporter Asal Kuningan: Timnas Banyak Intrik


Dalam keputusan itu, Eman Suherman menetapkan 30 desa dan kelurahan yang tersebar di sejumlah kecamatan. 


Eman menjelaskan, pemerintah daerah menegaskan bahwa desa dan kelurahan binaan sadar hukum akan mendapatkan pembinaan hukum dari pemerintah daerah dan instansi terkait. 


"Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong kepatuhan terhadap peraturan, serta memperkuat ketertiban dan keadilan di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Eman, Senin (13/10/2025). 


Menurut mantan Sekda ini, peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan langkah penting untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman dan berkeadilan. 


"Desa dan kelurahan binaan diharapkan menjadi pelopor dalam menumbuhkan budaya hukum yang kuat di masyarakat," tuturnya.


Penetapan Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum juga merupakan bagian dari pelaksanaan program nasional yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Program ini mengacu pada Surat Edaran PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).

Baca juga: Hasil Drawing Denmark Open 2025, Anthony Ginting Hingga Fajar/Fikri Dapat Lawan Sulit


Berikut daftar desa dan kelurahan binaan sadar hukum Kabupaten Majalengka tahun 2025 tersebut yaitu:


Kecamatan Argapura: Desa Cibunut, Desa Gunungwangi, Desa Sagara


Kecamatan Cigasong: Kelurahan Cicenang, Desa Karyamukti, Desa Kutamanggu


Kecamatan Cikijing: Desa Cikijing, Desa Cidulang, Desa Sukasari, Desa Sukamukti


Kecamatan Cingambul: Desa Cidadap, Desa Rawa

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved