Berita Majalengka Hari Ini
Bupati Majalengka Tetapkan 30 Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum, Ini Daftarnya
Bupati Majalengka, Eman Suherman menetapkan sebanyak 30 desa dan kelurahan sebagai Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Bupati Majalengka, Eman Suherman menetapkan sebanyak 30 desa dan kelurahan sebagai Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.617-HUKUM/2025 tentang Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kabupaten Majalengka Tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Majalengka Eman Suherman.
Menurut Eman Suherman, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Indonesia Gagal ke Piala Dunia, Patrick Out Menggema, Suporter Asal Kuningan: Timnas Banyak Intrik
Dalam keputusan itu, Eman Suherman menetapkan 30 desa dan kelurahan yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Eman menjelaskan, pemerintah daerah menegaskan bahwa desa dan kelurahan binaan sadar hukum akan mendapatkan pembinaan hukum dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong kepatuhan terhadap peraturan, serta memperkuat ketertiban dan keadilan di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Eman, Senin (13/10/2025).
Menurut mantan Sekda ini, peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan langkah penting untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman dan berkeadilan.
"Desa dan kelurahan binaan diharapkan menjadi pelopor dalam menumbuhkan budaya hukum yang kuat di masyarakat," tuturnya.
Penetapan Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum juga merupakan bagian dari pelaksanaan program nasional yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Program ini mengacu pada Surat Edaran PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
Baca juga: Hasil Drawing Denmark Open 2025, Anthony Ginting Hingga Fajar/Fikri Dapat Lawan Sulit
Berikut daftar desa dan kelurahan binaan sadar hukum Kabupaten Majalengka tahun 2025 tersebut yaitu:
Kecamatan Argapura: Desa Cibunut, Desa Gunungwangi, Desa Sagara
Kecamatan Cigasong: Kelurahan Cicenang, Desa Karyamukti, Desa Kutamanggu
Kecamatan Cikijing: Desa Cikijing, Desa Cidulang, Desa Sukasari, Desa Sukamukti
Kecamatan Cingambul: Desa Cidadap, Desa Rawa
Warga Miskin di Majalengka Turun, Baznas Siap Dukung Program Bupati Perbanyak Rutilahu |
![]() |
---|
Kadin Majalengka Gelar Fun Run Festival 2025, Diikuti 1.500 Peserta, Bupati Eman Sampaikan Hal Ini |
![]() |
---|
Permintaan Melonjak Akibat MBG, Harga Telur Ayam di Majalengka Naik Jadi Rp32 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Bupati Majalengka: Agar Kemiskinan Semakin Turun, 1.517 Rumah Siap Diperbaiki |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Diduga Sebabkan Kebakaran Rumah di Lemahsugih, Kerugian Capai Rp70 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.