Mantan Direktur PDSMU Jadi Tersangka

Sudah Berstatus Sebagai Tersangka, Mantan Dirut PDSMU Belum Akan Ditahan, Ini Alasannya

Mantan Direktur Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) belum akan ditahan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Majalengka pada, Rabu (30/9/2020) untuk mengungkap tersangka dalam kasus korupsi di PDSMU 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Mantan Direktur Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) belum akan ditahan.

Kejaksaan Negeri Majalengka akan melakukan penyidikan lebih lanjut kerugian yang sudah dikeluarkan oleh Dirut tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan belum akan menahan yang bersangkutan ke sel tahanan.

Kejaksaan Negeri Majalengka menggela konferensi pers  untuk mengungkap tersangka dalam kasus korupsi di PDSMU, Rabu (30/9/2020).
Kejaksaan Negeri Majalengka menggela konferensi pers untuk mengungkap tersangka dalam kasus korupsi di PDSMU, Rabu (30/9/2020). (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Tembus 807, Ada Penambahan 78 Kasus Dalam Enam Hari Terakhir

Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.

"Setelah ini, nanti kami akan minta audit, entah dari BPK atau BPKP untuk mengetahui angka kerugian. Hasil dari penghitungan kami tim penyidik, kerugian di angka Rp 2 Miliar," ujar Guntoro, Rabu (30/9/2020).

Lebih jauh dijelaskan dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan nama tersangka.

Janin Bayi Ditemukan di Sungai Cidurian Kiaracondong, Awalnya Ditemukan Tiga Bocah yang Lagi main

INI Solusi Belum Dapat Subsidi Gaji Karyawan Menurut Kemnaker, BLT Tahap 5 Kapan Cair?

Seiring dengan adanya penanganan lebih lanjut.

"Karena korupsi itu biasanya tidak dilakukan oleh seorang diri. Melainkan, ada dorongan atau pengeluaran yang dikirim ke orang lain," ucapnya.

Diketahui, Mantan Direktur PDSMU ini menjabat dari tahun 2011 hingga 2019.

Namun, jelas Kasie Pidsus, yang bersangkutan mulai melakukan korupsi dari tahun 2014 hingga selesai menjabat.

"Dari tahun 2014 sampai 2019 atau sebelum lengser dari jabatannya," jelas dia.

Dengan demikian, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Mantan Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDSMU Majalengka

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) berinisial J (62) dipastikan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved