TOPIK
Mantan Direktur PDSMU Jadi Tersangka
-
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) berinisial J (62) dipastikan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi
-
Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 22 saksi terkait kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha.
-
Mantan Direktur PDSMU Majalengka sendiri berinisial J (62), warga Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
-
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) belum akan ditahan.
-
tindak pidana korupsi itu sesuai penghitungan dari penyidik hasil pemasukan pengeluaran perusahaan, kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.