Rudapaksa di Cirebon

Cekoki Korban dengan Miras, Dua Tersangka Ini Rudapaksa Seorang Gadis di Cirebon

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2020) malam kira-kira pukul 23.00 WIB.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Imam Baehaqi - Tribincirebon.com
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kiri), saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020). 

Keduanya tepergok saat merusak sepeda motor yang diparkir di depan toko di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

 10 Warga Kota Bandung Positif Covid-19 Dalam Dua Hari Terakhir, Tertular dari Tiga Kluster Baru

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ngatidja, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2020) kira-kira pukul 17.00 WIB.

Menurut dia, kala itu petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota tengah berpatroli rutin di wilayah Kapetakan.

"Petugas mendapati dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan, mereka R dan A," ujar Syamsul Huda melalui pesan singkatnya, Senin (8/6/2020).

Petugas pun langsung membuntuti R dan A yang berboncengan sepeda motor yang tidak dipasangi pelat nomor tersebut.

 Tak Ada Pesta Meriah di Tengah Pandemi Covid-19, Hari Jadi Majalengka Hanya Diisi Kegiatan Ini

 Pria Bertato Bakar Kakanya Sendiri Padahal Sering Ditolong Saat Terjerat Kasus Narkoba oleh Kakaknya

Tiba-tiba keduanya berhenti di depan toko di Desa Grogol, kemudian R menghampiri sepeda motor Honda Beat berpelat nomor E 2957 CW yang diparkir di depannya.

Sementara A menunggu rekannya beraksi sambil mengawasi situasi sekitar toko tersebut, tetapi tidak mematikan mesin sepeda motor yang dikendarainya.

"Diduga A ini siap melarikan diri ketika R selesai beraksi sambil membawa kabur sepeda motor korbannya," kata Syamsul Huda.

Namun, petugas pun langsung meringkus keduanya saat R tengah merusak kontak sepeda motor incarannya itu.

 Kereta Api Luar Biasa Diperpanjang Hingga 11 Juni, Masyarakat Umum Bisa Menggunakan, Ini Syaratnya

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit sepeda motor yang masing-masing merupakan korban dan pelaku, kunci T, dan lainnya.

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti pun langsung diamankan di Mapolsek Kapetakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar Syamsul Huda.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved