Rudapaksa di Cirebon

Cekoki Korban dengan Miras, Dua Tersangka Ini Rudapaksa Seorang Gadis di Cirebon

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2020) malam kira-kira pukul 23.00 WIB.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Imam Baehaqi - Tribincirebon.com
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kiri), saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon membekuk dua pelaku rudapaksa berinisial SM dan AG.
Sebelum merudapaksa, keduanya pun mencekoki korbannya minuman keras (miras).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah kosong yang berada di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2020) malam kira-kira pukul 23.00 WIB.
"Modus awalnya dua tersangka ini memaksa korban ikut minum miras di rumah kosong itu," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan, korban bersama SM dan AG datang ke rumah tersebut dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di rumah kosong itu mereka pun menenggak miras jenis ciu yang sebelumnya telah disiapkan tersangka.
Saat minuman haram itu habis, AG berpura-pura mengajak korban tiduran di kasur yang terdapat di rumah kosong tersebut.
Sementara SM dan beberapa orang lainnya yang juga menenggak miras tersebut pergi keluar rumah kosong itu.
"Selanjutnya tersangka AG merudapaksa korban," ujar M Syahduddi.
Bahkan, SM dan AG melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tidak berdaya itu secara bergantian.
Ia mengakui korban sendiri menolak dirudapaksa dan melakukan perlawanan kepada tersangka.
Namun, korban kalah tenaga dan perlawanannya pun sia-sia karena tersangka menahan tubuhnya.
"Dua tersangka ini dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata M Syahduddi.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, sepeda motor, dan lainnya.

Penggeregekan Arena Sabung Ayam

Jajaran Polsek Kapetakan menggerebek arena sabung ayam di Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Minggu (7/5/2020).

Petugas pun berhasil mengamankan seekor ayam jago yang ditinggal kabur pemiliknya di lokasi kejadian.

Kapolsek Kapetakan, AKP Bambang Santoso, didampingi Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat.

 Dua Maling Motor di Cirebon Sempat Ancam Polisi Pakai Senpi, Ambruk Setelah Dihadiahi Timah Panas

 Sedang Mencoba Bobol Kontak Motor Korban, Dua Maling di Cirebon Langsung Diringkus Polisi

Menurut dia, warga Desa Pegagan Kidul merasa resah akan keberadaan arena sabung ayam di lingkungannya.

"Langsung kami tindak lanjuti dan menggerebek arena sabung ayam tersebut," ujar Bambang Santoso kepada Tribuncirebon.com, Senin (8/6/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan warga arena sabung ayam itu biasanya ramai dipadati sejumlah orang.

Bahkan, saat pihaknya menggerebek arena tersebut terdapat beberapa orang yang tengah mengadu ayam.

Namun, mereka langsung lari tunggang langgang saat melihat kedatangan petugas di arena judi sabung ayam tersebut.

Karenanya, petugas belum berhasil mengamankan para pelaku judi sabung ayam tersebut.

Para pelaku yang kocar-kacir itupun tampak tidak memedulikan sejumlah perlatan di sekitar lokasi.

Termasuk seekor ayam jago yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi tersebut.

"Ayam jago dan ring arena sabung ayam dari lokasi langsung kami amankan agar tidak dibuka lagi," kata Bambang Santoso.

Ancam Polisi Pakai Senpi

Polres Cirebon Kota membekuk dua maling motor berinisial R (27) dan A (18) yang merupakan warga Indramayu.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved