Rudapaksa di Cirebon

Cekoki Korban dengan Miras, Dua Tersangka Ini Rudapaksa Seorang Gadis di Cirebon

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2020) malam kira-kira pukul 23.00 WIB.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Imam Baehaqi - Tribincirebon.com
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kiri), saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020). 
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon membekuk dua pelaku rudapaksa berinisial SM dan AG.
Sebelum merudapaksa, keduanya pun mencekoki korbannya minuman keras (miras).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah kosong yang berada di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2020) malam kira-kira pukul 23.00 WIB.
"Modus awalnya dua tersangka ini memaksa korban ikut minum miras di rumah kosong itu," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan, korban bersama SM dan AG datang ke rumah tersebut dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di rumah kosong itu mereka pun menenggak miras jenis ciu yang sebelumnya telah disiapkan tersangka.
Saat minuman haram itu habis, AG berpura-pura mengajak korban tiduran di kasur yang terdapat di rumah kosong tersebut.
Sementara SM dan beberapa orang lainnya yang juga menenggak miras tersebut pergi keluar rumah kosong itu.
"Selanjutnya tersangka AG merudapaksa korban," ujar M Syahduddi.
Bahkan, SM dan AG melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tidak berdaya itu secara bergantian.
Ia mengakui korban sendiri menolak dirudapaksa dan melakukan perlawanan kepada tersangka.
Namun, korban kalah tenaga dan perlawanannya pun sia-sia karena tersangka menahan tubuhnya.
"Dua tersangka ini dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata M Syahduddi.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, sepeda motor, dan lainnya.

Penggeregekan Arena Sabung Ayam

Jajaran Polsek Kapetakan menggerebek arena sabung ayam di Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Minggu (7/5/2020).

Petugas pun berhasil mengamankan seekor ayam jago yang ditinggal kabur pemiliknya di lokasi kejadian.

Kapolsek Kapetakan, AKP Bambang Santoso, didampingi Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat.

 Dua Maling Motor di Cirebon Sempat Ancam Polisi Pakai Senpi, Ambruk Setelah Dihadiahi Timah Panas

 Sedang Mencoba Bobol Kontak Motor Korban, Dua Maling di Cirebon Langsung Diringkus Polisi

Menurut dia, warga Desa Pegagan Kidul merasa resah akan keberadaan arena sabung ayam di lingkungannya.

"Langsung kami tindak lanjuti dan menggerebek arena sabung ayam tersebut," ujar Bambang Santoso kepada Tribuncirebon.com, Senin (8/6/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan warga arena sabung ayam itu biasanya ramai dipadati sejumlah orang.

Bahkan, saat pihaknya menggerebek arena tersebut terdapat beberapa orang yang tengah mengadu ayam.

Namun, mereka langsung lari tunggang langgang saat melihat kedatangan petugas di arena judi sabung ayam tersebut.

Karenanya, petugas belum berhasil mengamankan para pelaku judi sabung ayam tersebut.

Para pelaku yang kocar-kacir itupun tampak tidak memedulikan sejumlah perlatan di sekitar lokasi.

Termasuk seekor ayam jago yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi tersebut.

"Ayam jago dan ring arena sabung ayam dari lokasi langsung kami amankan agar tidak dibuka lagi," kata Bambang Santoso.

Ancam Polisi Pakai Senpi

Polres Cirebon Kota membekuk dua maling motor berinisial R (27) dan A (18) yang merupakan warga Indramayu.

Keduanya dibekuk saat tepergok beraksi di depan toko di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (5/6/2020) kira-kira pukul 18.00 WIB.

 Diet Susu Dinilai Dapat Turunkan Risiko Terkena Diabetes & Hipertensi, Ini Cara Melakukan Diet Susu

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ngatidja, mengatakan, pelaku sempat mengancam petugas menggunakan senjata api.

Karenanya, pihaknya terpaksa bertindak tegas dan memberi hadiah timah panas kepada pelaku R.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena ancaman pelaku membahayakan petugas," kata Syamsul Huda melalui pesan singkatnya, Senin (8/6/2020).

 Pria Bertato Bakar Kakanya Sendiri Padahal Sering Ditolong Saat Terjerat Kasus Narkoba oleh Kakaknya

Ia mengatakan, R mengancam petugas saat tepergok hendak mencuri motor Honda Bear berpelat nomor E 2957 CW di depan toko di Desa Grogol.

Pelaku R langsung menodongkan senjata api saat petugas memergokinya tengah merusak kontak sepeda motor tersebut.

Bahkan, R juga sempat berteriak, "Tembak, tembak, tembak," sambil monodongkan senjata api ke arah petugas.

Karenanya, petugas pun secara refleks mengambil senjata api dan langsung menembakkannya ke arah depan.

Pelaku R pun ambruk setelah timah panas dari senjata api petugas bersarang di perut sebelah kirinya.

"Pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Syamsul Huda.

 Terminal Guntur Garut Kembali Beroperasi, Hanya Boleh Angkut Penumpang Maksimal 60 Persen

Syamsul mengakui, R juga merupakan DPO Polres Cirebon Kota kasus pencurian sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan.

Diketahui R terlibat sindikat maling motor dan menjadi buron sejak beberapa waktu lalu.

Dua maling motor diringkus

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota meringkus dua maling motor.

Masing-masing berinisial R (27) dan A (18). Mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Keduanya tepergok saat merusak sepeda motor yang diparkir di depan toko di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

 10 Warga Kota Bandung Positif Covid-19 Dalam Dua Hari Terakhir, Tertular dari Tiga Kluster Baru

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ngatidja, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2020) kira-kira pukul 17.00 WIB.

Menurut dia, kala itu petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota tengah berpatroli rutin di wilayah Kapetakan.

"Petugas mendapati dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan, mereka R dan A," ujar Syamsul Huda melalui pesan singkatnya, Senin (8/6/2020).

Petugas pun langsung membuntuti R dan A yang berboncengan sepeda motor yang tidak dipasangi pelat nomor tersebut.

 Tak Ada Pesta Meriah di Tengah Pandemi Covid-19, Hari Jadi Majalengka Hanya Diisi Kegiatan Ini

 Pria Bertato Bakar Kakanya Sendiri Padahal Sering Ditolong Saat Terjerat Kasus Narkoba oleh Kakaknya

Tiba-tiba keduanya berhenti di depan toko di Desa Grogol, kemudian R menghampiri sepeda motor Honda Beat berpelat nomor E 2957 CW yang diparkir di depannya.

Sementara A menunggu rekannya beraksi sambil mengawasi situasi sekitar toko tersebut, tetapi tidak mematikan mesin sepeda motor yang dikendarainya.

"Diduga A ini siap melarikan diri ketika R selesai beraksi sambil membawa kabur sepeda motor korbannya," kata Syamsul Huda.

Namun, petugas pun langsung meringkus keduanya saat R tengah merusak kontak sepeda motor incarannya itu.

 Kereta Api Luar Biasa Diperpanjang Hingga 11 Juni, Masyarakat Umum Bisa Menggunakan, Ini Syaratnya

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit sepeda motor yang masing-masing merupakan korban dan pelaku, kunci T, dan lainnya.

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti pun langsung diamankan di Mapolsek Kapetakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar Syamsul Huda.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved