Dua Anggota DPRD Majalengka Ini Sebut Pansus Covid-19 Termasuk Amanat Dalam PP 12 2018
Terbukti, jelas dia, yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini terkait urusan kesehatan ditangani langsung oleh Komisi IV.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Majalengka, Hamdi mengatakan bahwa Fraksi PKB menjadi salah satu fraksi yang menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) dalam penanganan Covid-19.
Alasannya, menurut Ketua Fraksi PKB ini karena situasi pandemi Covid-18 telah melibatkan semua aspek.
Termasuk tugas dan wewenang DPRD yang mana telah dijelaskan dalam pasal 64 ayat 1 PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota.
Ada hal lain juga, pembentukan pansus diperuntukan untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang yang tidak ditangani oleh satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
"Apakah dalam penanganan Covid-19 ada fungsi, tugas dan wewenang DPRD? Jelas ada, yakni pengawasan. Apakah bisa dilaksanakan oleh satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap? Dalam hal ini tentu kita harus realistis. Covid-19 dalam perkembangannya hingga hari ini ternyata menyentuh banyak aspek. Ada aspek kesehatan, aspek sosial, ekonomi, anggaran, regulasi, ketertiban dan sebagainya. Saya kira mustahil semua itu bisa ditangani hanya oleh satu alat kelengkapan DPRD (AKD)," ujar Hamdi kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (30/5/2020).
Terbukti, jelas dia, yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini terkait urusan kesehatan ditangani langsung oleh Komisi IV.
Lalu, urusan sosial juga ditangani komisi IV, tetapi urusan realokasi anggaran oleh Banggar, kemebncanaan oleh komisi III dan seterusnya.
"Itu kan ditangani oleh lebih dari satu AKD. Dalam situasi seperti ini PP 12 Tahun 2018 memberi ruang untuk membentuk pansus. Jadi pembentukan pansus itu bukan soal perlu atau tidak, suka atau tidak, setuju atau tidak atas dasar pertimbangan subyektif, melainkan mau atau tidak melaksanakan amanat PP tersebut. Saya kira ironis kalau DPRD Majalengka tidak mau melaksanakan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
• Seru Banget Nih, Begini Cara Mengedit Foto Oplas Challenge di Aplikasi FaceApp, Penasaran Mau Coba?
• Deretan Gambar Ucapan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2020, Cocok Nih Dipasang di Facebook dan WhatsApp
• Ini Standar Protokol Kesehatan di Masjid Selama AKB di Jawa Barat, Emil Minta Petugas Tegas Melarang
Sementara, anggota DPRD Majalengka lainnya, Dasim Raden Pamungkas membenarkan apa yang disampaikan Ketua Fraksi PKB tersebut.
Yakni, pembentukan pansus itu untuk melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi DPRD yang tidak bisa ditangani oleh satu AKD yang bersifat tetep, yaitu komisi-komisi dan badan.
Disampaikannya, hak itu tertuang dalam penjelasan pasal 64 ayat 1 PP 12 2018 sebagai pedoman pembuatan Tatib DPRD.
"Kemarin, kami 4 fraksi yang mendesak pansus sudah berkumpul bersama untuk membahas tindak lanjut dan langkah ke depan mengenai pengawasan DPRD kepada pelaksanaan penanganan Covid-19 oleh Pemda. Kesimpulannya, dalam pasal 64 ayat 1 PP 12 2018 berbunyi, Pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Banmus. Kemarin Banmus sudah mengadakan rapat yang menghasilkan keputusan bersama, akan mengoptimalkan kinerja DPRD dalam pengawasan Covid-19 melalui komisi dan badan anggaran dalam agenda satu bulan ini," jelas Dasim.
Oleh karen itu, lanjut Dasim, keempat fraksi yang mendukung pembentukan pansus (Golkar, PKS, PKB dan Restorasi Pembangunan) sudah sepakat untuk mengikuti amanah Banmus tersebut.
Namun, jika dalam pelaksanaan pengawasan pencegahan Covid-19 serta penyesuaian anggaran yang sebesar Rp 94 miliar itu ditemukan melanggar aturan-aturan yang berlaku.