TOPIK
Kasus Herry Wirawan
-
Herry Wirawan (36) diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah untuk Yayasan miliknya, di samping melakukan rudapaksa
-
Kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan (36) membuat geger masyarakat.
-
Tak disangka, guru bejat yang sudah rudapaksa belasan santriwati dan menyebabkan sebagian santriwatinya hamil, Herry Wirawan masih bisa tersenyum
-
Sidang kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati sudah berjalan sejak pertengahan November 2021.
-
Herry Wirawan (36), si guru bejat yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, kini hidup di balik jeruji besi.
-
Tak disangka, korban rudapaksa guru bejat Herry Wirawan yang satu ini akhirnya berkenan untuk bertemu dengan perwakilan dari KPAID Tasikmalaya.
-
keseharian para santriwati di sana seperti halnya anak-anak pada umumnya. Hanya saja, katanya, para santriwati itu tidak banyak berbicara saat keluar
-
Pelaku yang memperkosa 13 santriwati di Bandung itu, diketahui belum pernah mendapat kunjungan dari keluarganya.
-
Orang tua korban, masih tak percaya terhadap nasib malang yang menimpa putrinya yang jauh-jauh disekolahkan ke boarding school milik Herry di Bandung.
-
Atalia Praratya Ridwan Kamil minta pada semua pihak untuk kawal persidangan kasus Herry Wirawan, agar pelaku dihukum maksimal alias hukuman terberat
-
Bukan hanya si anak perempuan yang menanggung dampak psikologis akibat aksi guru bejat Herry Wirawan.
-
Orang tua korban rudapaksa Herry Wirawan asal Tasikmalaya masih syok dengan kejadian yang menimpa anak perempuan kesayangan
-
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana bakal turun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Herry Wirawan.
-
Bangunan berlantai dua tersebut tampak semakin tidak terawat sejak HW alias Herry Wirawan ditangkap petugas kepolisian
-
seandainya kasus tersebut tidak viral, pihaknya tidak mengetahui bahwa terdakwa yang dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi Kota Bandung
-
Pelaku ternyata punya cara jitu untuk meluluhkan korban dengan cara membisikan sesuatu ke telinga korban saat hendak diajak melakukan perbuatan haram.