Kasus Herry Wirawan

Atalia Istri Ridwan Kamil Ajak Kawal Persidangan Kasus Guru Bejat Herry Wirawan, agar Dihukum Berat

Atalia Praratya Ridwan Kamil minta pada semua pihak untuk kawal persidangan kasus Herry Wirawan, agar pelaku dihukum maksimal alias hukuman terberat

Editor: dedy herdiana
Biro Adpim Jabar
Atalia Praratya saat menjadi pembicara dalam Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (24/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil meminta kepada semua pihak untuk mengawal persidangan kasus rudapaksa anak agar pelaku dihukum maksimal alias hukuman terberat.

Serta, Atalia mengingatkan agar dalam mengawal kasus Herry Wirawan ini tidak memublikasikan identitas anak yang menjadi korban rudapaksa di Kota Bandung. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada korban dan keluarga.

Demikian disampaikan Atalia usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Perkara Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).

"Pada intinya bagaimana kemudian yang kita lakukan harus berada dalam jalurnya. Saya sampai berpikir untuk kembali mengumpulkan anak-anak ini di rumah aman saking begitu derasnya arus informasinya yang kemudian ke mana-mana, yang akhirnya berbahaya bagi mereka," kata Atalia.

Atalia pun terus berupaya memastikan korban dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlindungan terbaik. Hal itu juga menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Bagaimana memastikan para korban mendapatkan perlindungan terbaik. Jadi, tadi bahwa semua Dinas Pendidikan Jabar bekerja keras agar mereka korban bisa kembali sekolah," ucapnya.

"Kedua, kaitannya dengan anak-anak atau bayi yang dilahirkan agar mendapatkan pengakuan dari sisi hukum dari sisi hak mendapatkan akta kelahiran. Kemudian juga dari teman-teman lainnya berusaha dengan maksimal. Contohnya di bidang kesehatan agar didampingi dari sisi fisik maupun psikisnya," tambahnya.

Baca juga: TERUNGKAP Ada Kasus Herry Wirawan Ketiga di Depok, Yang Kedua di Pesantren Tasikmalaya

Atalia menuturkan, saat ini, semua pihak harus memantau proses hukum yang sedang berjalan dan memperjuangkan agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Yang harus kita lakukan adalah pertama kita harus dampingi pantau terus, kita harus perjuangkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang paling tinggi," ucapnya.

Kendati baru ramai diperbincangkan, kata Atalia, pemerintah sudah bergerak dan memberikan perlindungan kepada korban. Proses hukum pun sudah dan terus berjalan.

"Jadi ada yang harus digarisbawahi bahwa tidak memublikasikan bukan berarti menutupi. Jadi proses ini sudah sekian lama berlangsung dan semua sudah bekerja keras dari mulai UPTD dari PPA, Polda, termasuk juga P2TP2A kabupaten/kota. Semua bergerak sampai hari ini dan persidangan sudah tujuh kali," ucapnya.

Baca juga: Korban Herry Wirawan dari Tasikmalaya Belum Mau Bicara, Orang Tua Pun Tak Terima Anaknya Dirudapaksa

Atalia menyatakan pihaknya pun terus berupaya memberikan perlindungan kepada anak lain agar tidak mengalami hal serupa di kemudian hari. Ia juga berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak-anak lain.

"Saya ingin memastikan perlindungan bagi anak lain, karena kita harus memahami kasus ini seperti fenomena gunung es, sehingga jangan sampai ekspose media terlalu berlebihan dan membuat orang yang ingin melapor menjadi ketakutan. Oleh karenanya, mari kita berikan rasa aman dan nyaman," katanya.

Atalia berharap kepada institusi pendidikan hingga pesantren agar meghadirkan suatu proses pembelajaran yang ramah bagi anak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved