Kasus Herry Wirawan
Orang Tua Korban Rudapaksa di Tasikmalaya Minta Hakim Menghukum Herry Wirawan Seberat-beratnya
Orang tua korban, masih tak percaya terhadap nasib malang yang menimpa putrinya yang jauh-jauh disekolahkan ke boarding school milik Herry di Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Orang tua korban rudapaksa di Tasikmalaya meminta hakim menghukum Herry Wiriawan seberat-beratnya.
Permintaan itu dilontarkan orang tua korban kepada Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
"Orang tua korban hingga kini belum bisa menerima kenyataan bahwa anak perempuan kesayangannya telah menjadi korban Herry," kata Ato, Rabu (15/12).
Orang tua korban, lanjut Ato, masih tak percaya terhadap nasib malang yang menimpa putrinya yang jauh-jauh disekolahkan ke boarding school milik Herry di Bandung.
Baca juga: TERUNGKAP Ada Kasus Herry Wirawan Ketiga di Depok, Yang Kedua di Pesantren Tasikmalaya
Baca juga: Atalia Istri Ridwan Kamil Ajak Kawal Persidangan Kasus Guru Bejat Herry Wirawan, agar Dihukum Berat
Baca juga: Korban Herry Wirawan dari Tasikmalaya Belum Mau Bicara, Orang Tua Pun Tak Terima Anaknya Dirudapaksa
Tekanan psikologis serta beban perasaan atas nasib yang menimpa anak perempuannya, kata Ato, membuat kedua orang tua korban juga syok.
"Makanya mereka meminta hakim memberikan hukuman yang setimpal. Hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan pelaku yang biadab," ujar Ato.
Walau hingga kini korban masih belum bisa diajak berkomunikasi karena syok berat, namun pihak KPAID sudah melakukan komunikasi cukup intensif dengan orang tuanya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu kabar dari pihak orang tua kapan kami bisa menemui korban," kata Ato.
Menurut Ato, pihaknya berharap bisa segera menemui korban untuk memberikan pendampingan.
Terutama melakukan trauma healing yang hingga saat ini belum dilaksanakan.
"Juga tentang masa depan pendidikan korban. Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Tasikmalaya," kata Ato. (firman suryaman)