Kasus Herry Wirawan

Kejati Jabar Kawal Kasus Herry Wirawan, Kajati Turun Langsung Jadi Jaksa Penuntut Umum

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana bakal turun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Herry Wirawan. 

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana bakal turun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Herry Wirawan. 

Dikatakan Asep, hal itu dilakukan sebagai  bentuk pengawalan dan profesionalitas dalam penanganan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry terhadap belasan santriwati

"Insya Allah, saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," ujar Asep, saat jumpa pers di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). 

Baca juga: Salah Seorang Korban Herry Wirawan Tinggal di Bandung Sempat Trauma, Kini Sudah Mau Sekolah

Baca juga: Madani Boarding School Milik Herry Wirawan Mirip Rumah Hantu, Pemilik Dibui, Ditinggal Santriwati

Proses persidangan dengan terdakwa Herry, kata dia, rencananya bakal digelar dua kali dalam sepekan.

"Saat ini proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tahapannya adalah saksi-saksi. Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," katanya. 

Selain kasus rudapaksa, pihaknya juga tengah mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan Pemerintah yang dilakukan Herry. 

"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu, tentu nanti pada saat rekusitor, tentu akan kami akomodir semua itu, tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi. Intinya, percayakan kepada kami," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved