DPRD Majalengka Dorong Adanya Perda Investasi: Payung Hukum Bagi Investor dan Perlindungan Warga

DPRD Kabupaten Majalengka menegaskan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
PERDA INVESTASI - Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana buka suara soal Perda investasi 

“Perda ini bukan hanya untuk investor, tapi untuk rakyat. Kita ingin investasi yang masuk membuka lapangan kerja baru, menguatkan UMKM, menambah PAD, dan tetap berpihak pada lingkungan hidup,” ujarnya.

Nilai investasi di Majalengka

Berdasarkan data resmi DPMPTSP Jawa Barat, realisasi investasi di Kabupaten Majalengka pada Triwulan I 2025 tercatat Rp699,57 miliar.

 Target tahun ini sebesar Rp3,4 triliun, dan capaian hingga pertengahan tahun baru sekitar 47 persen.

Pada 2024, Majalengka membukukan realisasi investasi Rp3,59 triliun, melampaui target Rp3,1 triliun.

Meski begitu, Majalengka belum berhasil masuk dalam daftar 10 besar daerah dengan realisasi investasi tertinggi di Jawa Barat. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, Majalengka berisiko tertinggal dari daerah lain yang lebih agresif menyiapkan kebijakan pro-investasi.

6 Poin Penting Alasan Perlunya Perda Investasi

Menurut Asep dan Fajar, ada beberapa alasan mengapa Perda Investasi mendesak untuk segera dibentuk.

Pertama, memberikan kepastian hukum bagi investor sehingga iklim investasi lebih kondusif. 
Kedua, mengatur arah pembangunan dengan mengarahkan investasi ke sektor prioritas seperti pertanian modern, agroindustri, pariwisata, dan jasa pendukung BIJB Kertajati.


Ketiga, melindungi masyarakat lokal dengan menjamin penyerapan tenaga kerja lokal, keterlibatan UMKM, dan mengurangi potensi ketimpangan sosial.


Keempat, mengendalikan dampak lingkungan dengan memastikan setiap investasi taat pada AMDAL dan prinsip pembangunan berkelanjutan.


Kelima, mempercepat perizinan melalui mekanisme yang transparan, efisien, dan terintegrasi.


Keenam, menjadi dasar monitoring dan evaluasi bagi DPRD dan Pemkab untuk mengawasi realisasi investasi sekaligus memberikan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran. 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved