DPRD Majalengka Dorong Adanya Perda Investasi: Payung Hukum Bagi Investor dan Perlindungan Warga
DPRD Kabupaten Majalengka menegaskan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menegaskan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi.
Aturan ini dinilai mendesak agar Majalengka mampu mengoptimalkan potensi strategis yang dimiliki sekaligus memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan Perda Investasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak.
Menurutnya, Majalengka memiliki posisi yang sangat strategis di Jawa Barat karena keberadaan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, aksesibilitas lewat Tol Cipali dan Tol Cisumdawu, serta peluang besar di kawasan Metropolitan Rebana.
Baca juga: 5 Prompt Action Figure Gemini AI Versi Edit Foto Keluarga, Wedding, Couple Tinggal Copy Paste
“Perda Investasi ini penting agar investor punya kepastian hukum, pemerintah daerah punya pedoman, dan masyarakat mendapat jaminan keberpihakan. Kalau tidak ada regulasi, kita hanya menjadi penonton, sementara daerah lain sudah melesat dengan investasi baru,” kata Asep Eka Mulyana, Sabtu 13 September 2025.
Ketua DPD Partai Golkar Majalengka ini menjelaskan, regulasi ini nantinya juga berfungsi sebagai instrumen pengendali.
Investasi yang masuk harus diarahkan agar memberikan multiplier effect, membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Investasi jangan hanya dilihat dari besaran modal, tetapi sejauh mana dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Perda ini akan menjadi pagar agar investasi aman bagi investor dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Melihat situasi tersebut, DPRD mendesak Pemkab Majalengka segera menyusun naskah akademik dan rancangan Perda Investasi untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Jangan sampai investasi hanya menjadi isu strategis tanpa ditindaklanjuti dengan penyiapan perangkat lunak dalam bentuk peraturan daerah. Kami minta eksekutif jangan menunda lagi. Segera sodorkan draf Perda Investasi ke DPRD, kita siap membahasnya bersama,” tegas legislator senior di Majalengka ini.
Sementara itu, anggota DPRD Majalengka, Muh. Fajar Shidik menilai Perda Investasi harus disusun secara komprehensif agar menjadi instrumen tata kelola yang adil.
Menurut Ketua DPC PPP Majalengka ini, investasi tidak boleh hanya berhenti pada angka. Perda harus mengikat agar setiap investor wajib menyerap tenaga kerja Majalengka, bermitra dengan UMKM, serta menjalankan program CSR yang terukur.
"Selain investor aman, manfaatnya juga bisa langsung dirasakan masyarakat Majalengka,” kata Fajar secara terpisah.
Baca juga: 4 Pilihan Prompt Keren Edit di Gemini AI: Prompt Pegunungan hingga MendakI Gambar Realistis 3D
Fajar juga menegaskan, kehadiran Perda Investasi akan menjadi tonggak penting agar investasi di Majalengka tidak hanya menambah angka statistik, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat.
“Perda ini bukan hanya untuk investor, tapi untuk rakyat. Kita ingin investasi yang masuk membuka lapangan kerja baru, menguatkan UMKM, menambah PAD, dan tetap berpihak pada lingkungan hidup,” ujarnya.
Nilai investasi di Majalengka
Berdasarkan data resmi DPMPTSP Jawa Barat, realisasi investasi di Kabupaten Majalengka pada Triwulan I 2025 tercatat Rp699,57 miliar.
Target tahun ini sebesar Rp3,4 triliun, dan capaian hingga pertengahan tahun baru sekitar 47 persen.
Pada 2024, Majalengka membukukan realisasi investasi Rp3,59 triliun, melampaui target Rp3,1 triliun.
Meski begitu, Majalengka belum berhasil masuk dalam daftar 10 besar daerah dengan realisasi investasi tertinggi di Jawa Barat. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, Majalengka berisiko tertinggal dari daerah lain yang lebih agresif menyiapkan kebijakan pro-investasi.
6 Poin Penting Alasan Perlunya Perda Investasi
Menurut Asep dan Fajar, ada beberapa alasan mengapa Perda Investasi mendesak untuk segera dibentuk.
Pertama, memberikan kepastian hukum bagi investor sehingga iklim investasi lebih kondusif.
Kedua, mengatur arah pembangunan dengan mengarahkan investasi ke sektor prioritas seperti pertanian modern, agroindustri, pariwisata, dan jasa pendukung BIJB Kertajati.
Ketiga, melindungi masyarakat lokal dengan menjamin penyerapan tenaga kerja lokal, keterlibatan UMKM, dan mengurangi potensi ketimpangan sosial.
Keempat, mengendalikan dampak lingkungan dengan memastikan setiap investasi taat pada AMDAL dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kelima, mempercepat perizinan melalui mekanisme yang transparan, efisien, dan terintegrasi.
Keenam, menjadi dasar monitoring dan evaluasi bagi DPRD dan Pemkab untuk mengawasi realisasi investasi sekaligus memberikan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran.
DPRD Majalengka Sambut Baik Rencana Investasi dari Australia di Bidang Peternakan Sapi |
![]() |
---|
DPRD Majalengka Akan Gelar Uji Publik Pencabutan Perda Dana Rp 171 Miliar Untuk BIJB Kertajati |
![]() |
---|
Asep Eka Mulyana, Figur Wakil Ketua DPRD Majalengka yang Tegas, Serukan Persaudaraan Saat Demo |
![]() |
---|
9 Fakta Menarik Demo 1 September di Majalengka, Sempat Diwarnai Lemparan, Berakhir Kondusif |
![]() |
---|
Demo 1 September di Majalengka Berakhir Kondusif, DPRD Terima Semua Tuntutan Demonstran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.