Spesialis Maling Motor di Areal Persawahan di Kuningan Ditangkap Polisi, Korban Rata-rata Petani

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk empat motor.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
PENCURI MOTOR - Tiga pelaku pencurian motor yang ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Spesialis maling motor di Kuningan berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan.

"Dari tiga tersangka ada satu residivis. Mereka melakukan pencurian mayoritas di area persawahan dan korban kebanyakan petani," kata Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar kepada wartawan, Selasa (18/11/2025). 

"Mereka berinisial ES (55), IA (23), dan EH (52). Mereka beraksi sejak akhir Oktober hingga pertengahan November 2025," katanya.

Awal penangkapan itu muncul laporan kehilangan pada 26 Oktober 2025 di pinggir Jalan Ciputih, Dusun Pon, Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar.

Laporan serupa kembali masuk pada 1 November 2025 dan 11 November 2025, menunjukkan pola kejadian yang mengarah pada pelaku yang sama.

"Jadi pergerakan pelaku mulai terpantau ketika korban SS, warga Desa Linggaindah, melapor kehilangan motornya pada 11 November 2025. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Resmob Polres Kuningan mendapat informasi adanya transaksi jual beli motor yang dicurigai hasil curian," katanya 

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EH pada pukul 21.00 WIB.

Dari keterangan EH, polisi kemudian membekuk dua pelaku lainnya: ES sebagai eksekutor pencurian dan IA yang berperan sebagai perantara.

Dalam pemeriksaan, ES mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 16 kali, dengan rincian 13 TKP berada di wilayah Kuningan dan 3 TKP lainnya di luar daerah. 

"Berhasil melakukan penangkapan pelaku maling motor, kami dari Polres Kuningan telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindaklanjuti TKP di luar wilayah hukum Kuningan," kata AKBP Akbar. 

Untuk modus pelaku ini menyasar motor yang ditinggal pemiliknya saat bekerja di sawah atau kebun.

"Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, ES menyerahkan sepeda motor kepada IA, yang kemudian menghubungi EH untuk menjual motor tersebut melalui media sosial. Setiap unit dijual dengan harga sekitar Rp 1,5 juta tanpa transaksi tatap muka," katanya.

Kapolres menjelaskan ada sejumlah barang bukti diamankan seperti kunci leter T.

"Selain itu, dua kunci palsu, tiga handphone, dua kaleng pilok, serta empat unit sepeda motor yang hingga kini belum ditemukan pemiliknya," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved