Pemkab Cabut Moratorium Perumahan di Kuningan dan Cigugur, Ini Kata Bupati

Pemkab Kuningan secara resmi mencabut moratorium pembangunan perumahan di Cigugur.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
BUPATI KUNINGAN - Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat ditemui di Setda Kuningan, Rabu (12/3/2025). 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mencabut moratorium atau penghentian sementara pembangunan kawasan permukiman dan perumahan bersubsidi di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan

Demikian hal itu dikatakan Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar kepada wartawan di sela kegiatan Jagara Run di Desa Jagara, Kecamatan Darma, Sabtu (15/11/2025). 

Menurut Bupati Dian mengaku pada tanggal 12 November 2025 telah dibuka moratorium dan hal itu setelah moratorium diberlakukan sejak 2022 oleh bupati sebelumnya Acep Purnama.

"Moratorium dibuka belum lama. Atas pencabutan moratorium, pemerintah tetap melakukan pengawasan untuk kawasan ruang terbuka hijau," kata Bupati Kuningan lagi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kuningan, Putu Bagiasna, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan moratorium berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat serta kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan tiga juta rumah.

“Kebutuhan rumh itu kebutuhan dasar manusia dan di susul surat edaran dari Kemendagri dan Kementerian Perumahan. Untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah. Maka Bupati menilai moratorium di Cigugur dan Kuningan sudah perlu dicabut,” ujar Putu. 

Diketahui sebelumnya bahwa Pemkab Kuningan telah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi. 

"Hasil kajian menunjukkan masih terdapat lahan yang layak dikembangkan sebagai kawasan permukiman di dua kecamatan tersebut," katanya.

Menurutnya, ada tiga dasar kuat yang melandasi keputusan tersebut yang pertama backlog perumahan yang tinggi, atau masih banyak warga yang belum memiliki rumah

"Kemudian, kedua adanya surat bersama dari tiga kementerian yaitu Kemendagri, BPN, dan Kementerian Perumahan yang mendorong percepatan pembangunan rumah rakyat, dan terakhir iklim investasi yang dinilai semakin membaik dan perlu direspons positif oleh daerah," katanya.

Dalam pengendalian pembangunan, Pemkab akan menerapkan pola hunian berimbang 3-2-1, yakni proporsi pembangunan rumah subsidi, menengah, dan komersial. 

"Pola ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan. Kita harus menghindari risiko banjir dan limpasan air terutama di Cigugur yang kontur wilayahnya menurun ke arah kota," katanya.

Baca juga: Jelang Pelaksanaan Mutasi di Pemkab Kuningan, Ada 180 Jabatan Kosong Termasuk Kepala SKPD

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved