Spesialis Maling Motor di Areal Persawahan di Kuningan Ditangkap Polisi, Korban Rata-rata Petani

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk empat motor.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
PENCURI MOTOR - Tiga pelaku pencurian motor yang ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan. 

Untuk barang bukti unit motor, Kapolres Kuningan akan merilis nomor rangka dan mesin agar masyarakat dapat mencocokkan dengan kendaraan yang mungkin hilang namun belum dilaporkan.

“Tidak ada biaya apa pun dalam proses pengambilan barang bukti. Semua prosedur dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca juga: Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya di Kuningan, Termasuk di Cirendang

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved