Jalan Lingkar Timur Kuningan Rawan Kecelakaan, Polisi Ungkap Datanya

Menurut data di kepolisian, pada tahun ini ada lima kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa di Jalan Lingkar Timur Kuningan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Foto Jalan Lingkar Timur Kuningan. 

"Kami memberikan pelayanan dan perawatan pada penerangan sebagai kenyamanan lingkungan." 

"Catatan kami, penerangan jalan umum (PJU) ada sekitar 437 titik lampu. Jumlah tersebut dibagi menjadi 39 titik PJU yang menggunakan kelistrikan tata surya dan 398 titik lampu yang masuk pada program Kuningan Caang," katanya.

Dari sebanyak 39 titik PJU dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) saat selesai pembangunan jalan kini tak semuanya menyala. 

"Ada 15 titik PJU yang aktif alias menyala. Kemudian, sisanya mati dengan berbagai faktor. Seperti putusnya jaringan listrik dari kabelnya dan rusaknya alat penyimpanan listrik dan lainnya," katanya.

Mengenai status jalan yang harus mendapat perawatan dan pemeliharaan, kata Khadafi, harus ditanya langsung dinas lain yang menangani hal tersebut.

"Untuk status jalan itu silakan tanya dinas lain. Kemudian, terlepas dengan status, kondisi jalan lingkar Timur ini masih dianggap rawan kecelakaan," katanya. 

Disebut rawan kecelakaan, kata Khadafi, sangat banyak penyebab kecelakaan pada jalur tersebut.

"Faktor atau penyebab rawan kecelakaan, ini dilihat dari kontur jalan dan kelurusan jalan yang memiliki bentangan panjang. Sehingga tidak sedikit human error terjadi pada pengemudi," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuningan tahun anggaran 2017, dengan dua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Kedua itu yakni Apep Kusmara selaku Sekretaris di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan atau saat 2017 menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga, dan BG selaku pelaksana proyek pembangunan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menekankan tak menutup kemungkinan bila mana berpotensi muncul tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Kasus ini kan berkasnya dinyatakan lengkap JPU. Namun, tak menutup kemungkinan jika ada informasi tambahan yang didapatkan dalam fakta persidangan."

''Bila nanti dalam fakta persidangan melibatkan pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab, maka kami akan buatkan laporan polisi baru guna menindaklanjutinya segera dengan penyelidikan," katanya, Kamis (13/11/2025).

Sebanyak 36 saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dari laporan polisi nomor: LP/A/880/VIII/2020/Jabar tanggal 6 Agustus 2020.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved