Selanjutnya, modus operandi ketiga ialah Apep sebagai PPK saat itu membiarkan tenaga ahli dan dukungan yang bekerja di lapangan tak sesuai dengan dokumen penawaran, karena pinjam perusahaan tadi.
"Tersangka BG memberikan uang ke Apep senilai Rp 15 juta selaku PPK agar membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi. Dan terakhir, modusnya ada rekayasa dokumen yang tak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya," ujarnya.
Para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 200 juta, serta maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Sekdis di Kuningan Ditahan Polda Jabar Gara-gara Proyek Jalan, Bupati Dian Angkat Bicara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.