Berita Kuningan Hari Ini

RESMI Tersandung Kasus Korupsi, Kades di Kuningan Jadi Sorotan Politisi Kota Kuda

Tersandung Dugaan Korupsi, Kades di Kuningan Jadi Sorotan Politisi Kota Kuda

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribun Jabar
Ilustrasi korupsi. Resmi Tersandung Kasus Korupsi, Kades di Kuningan Jadi Sorotan Politisi Kota Kuda 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Usai ditetapkannya sebagai tersangka terhadap oknum kepala desa dan perangkat di Kecamatan Subang, sontak menjadi perhatian politisi PKB Kuningan, Susanto yang kebetulan sebagai Anggota DPRD Kuningan.

"Tentunya kami sangat prihatin mendengar informasi demikian. Apalagi dugaan korupsi ini jelas membuat rugi negara," ungkap Susanto saat berbincang dengan Tribun, Senin (6/10/2025).

Tingkat keberhasilan tugas penegak hukum  dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kuningan, dalam menangkap dan menetapkan tersangka dugaan korupsi. "Ini jelas mendapat apresiasi dari berbagai lapisan, termasuk kami sebagai penyelenggara di legislatif. Bayangkan saja dalam beberapa waktu terakhir, tindak pidana korupsi yang berhasil di amankan itu ada karyawan Bank dan sekarang penyelengara pemerintah tingkat bawah," kata Susanto lagi.

Baca juga: Panduan Lengkap Buat Akun SIAPKerja untuk Fresh Graduate Magang Pemerintah, Mudah dan Praktis

Terlepas dengan dugaan kasus korupsi yang tengah di tangani petugas penegak hukum, Susanto berharap pemerintah daerah melakukan gerakan cepat dalam menentukan siapa pengganti penyelengara di desa yang tidak pengisinya.

 "Jadi intinya beginilah, oknum kades dan perangkat itu sudah ditetapkan tersangka korupsi. Nah, jelas ada kekosongan jabatan? Jadi Pemda idealnya gercep (gerakan cepat) untuk melakukan pengisian jabatan kosong tersebut. Ini pemerintah yang berkewajiban melakukan pelayanan masyarakat bos," ungkapnya.

Berita sebelumnya, Petugas penegak hukum kejaksaan Negeri Kuningan berhasil menetapkan oknum kepala desa di Kuningan. Hal itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup di amankan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan sesuai Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Jo.

Baca juga: Cara Daftar Magang Kemnaker 2025 di Link maganghub.kemnaker.go.id, Siapkan 451 Perusahaan

"Melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:l 21/PUU-XII/2014 menetapkan (ME) selaku Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang dan (DA) selaku Kaur Keungan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021/ 2024," kata Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa Yudistira mewakili Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, Senin (6/10/2025).

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan tunjangan kinerja Perangkat desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat.

"Akibat perbuatan Tersangka ME dan DA tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182.062.000 atau seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah," katanya.

Baca juga: HARI INI Mulai Dibuka! Jadwal Pendaftaran Program Magang Kemnaker, Ini Sektor yang Tersedia

Akibat perbuatannya, kata Kasi Pidsus mengungkap untuk para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

"Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo," kata Dyofa seraya menambahkan tersangka juga melanggar pada ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: PREDIKSI Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat," ujarnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved