17 Desa di Kuningan Tak Punya Kades, Termasuk Gunungaci yang Kadesnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Ada 17 desa di Kuningan yang kini tak memiliki kepala desa. Termasuk Desa Gunungaci.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Hand Over Humas Kejaksaan Negeri Kuningan
TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan oknum kepala desa di Kuningan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kini ada 17 desa di Kuningan yang tak punya kepala desa karena berbagai permasalahan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Belasan Jabatan kepala desa di Kuningan mengalami kekosongan.

Hal itu disebabkan oleh beragam permalasahan, termasuk Desa Gunungaci yang kadesnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari atas dugaan korupsi Dana Desa. 

"Untuk jabatan kades kosong ada 17 dan kekosongan itu diisi oleh Pj (penjabat) dari pemerintah daerah Kuningan," kata Hamdan Harismaya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kuningan saat memberikan keterangan kepada Tribun, Selasa (7/10/2025). 

Peristiwa penetapan kepala desa di Kecamatan Subang, atas dugaan korupsi hingga merugikan anggaran negera ratusan juta pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan.

"Untuk pengisian jabatan kepala desa daerah tersebut, kami akan melakukan koordinasi dengan Kejari, dalam hal memastikan bahwa kades bersangkutan terlibat kasus," kata Hamdan.

"Jadi, nanti kami nanti ke Kejaksaan untuk minta surat atas keterlibatan kepala desa tersebut. Dari dasar itu akan menjadi acuan dalam penentuan penjabat desa," katanya. 

Petugas penegak hukum Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan oknum kepala desa di Kuningan sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan bukti permulaan didapat Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan sesuai Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Jo. 

"Melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:l 21/PUU-XII/2014 menetapkan (ME) selaku Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang dan (DA) selaku Kaur Keuangan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Tahun Anggaran 2021/ 2024," kata Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira mewakili Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, Senin (6/10/2025).

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan tunjangan kinerja Perangkat desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat. 

"Akibat perbuatan Tersangka ME dan DA tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182.062.000 atau seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah," katanya.

Akibat perbuatannya, kata Kasi Pidsus mengungkap untuk para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

"Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo," kata Dyofa seraya menambahkan tersangka juga melanggar pada ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat," ujarnya.

Baca juga: RESMI Tersandung Kasus Korupsi, Kades di Kuningan Jadi Sorotan Politisi Kota Kuda

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved