Bayi Meninggal di Kandungan

Kasus Meninggalnya Bayi di RS Linggajati Kuningan, Polisi Temukan Unsur Pidana, Naik ke Penyidikan

Polisi menaikkan status kasus meninggalnya bayi di RS Linggajati Kuningan menjadi penyidikan.

|
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KASAT RESKRIM - Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz saat diwawancara, Senin (6/10/2025). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNNCIREBON.COM, KUNINGAN - Dugaan kelalaian pelayanan medis di RS Linggajati hingga mengakibatkan meninggalnya bayi memasuki babak baru.

Polisi mengungkap dalam pelaksanaan praktik medis ditemukan unsur pidana hingga statusnya naik menjadi penyidikan dari penyelidikan.

"Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Ini juga berdasarkan pemeriksaan hasil Majelis Disiplin Profesi (MDP)," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).

Abdul Aziz mengatakan peningkatan status dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara tersebut merujuk pada sejumlah bukti dan keterangan, termasuk dari 14 saksi yang telah diperiksa, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kedokteran, serta keterangan ahli dari kolegium kedokteran," ungkapnya.

Mengenai hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap ditemukan peristiwa tindak pidana. 

"Prosesnya dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi proses penyidikan," katanya.

Mengenai rekomendasi dari MDP menjadi salah satu dasar utama dalam penanganan kasus ini.

Sehingga dalam keterangannya menyebutkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) profesi kedokteran.

"Berdasarkan keterangan dari MDP, ini adalah (tindakan) tidak sesuai dengan standar, tidak sesuai dengan SOP. Diduga adanya kelalaian," katanya.

Meskipun status kasus telah ditingkatkan, Iptu Abdul Azis menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka. "Penentuan tersangka akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan selesai.

Untuk calon tersangka, nanti setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali, kita akan lihat perkembangannya seperti apa," katanya. 

Diketahui berdasarkan kronologi awal dari laporan orang tua korban, kejadian bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Irmawati yang sedang hamil 34–35 minggu datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Linggajati dengan kondisi air ketuban sudah pecah.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved