Bayi Meninggal di Kandungan

Bupati Kuningan Copot Direktur RS Linggajati, Buntut Meninggalnya Bayi dalam Kandungan

Dian juga mengatakan investigasi lebih lanjut dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi di tingkat pusat.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
BERI PENJELASAN - Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar (kiri) saat memberikan penjelasan atas dugaan kasus kelalaian penangan medis di RS Linggajati. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan tanggapan resmi terkait kejadian kematian janin pasien atas nama Ny IR di RSUD Linggajati pada 16 Juni 2025. 

"Melalui tim audit Dinas Kesehatan, telah direkomendasikan untuk melaksanakan investigasi lebih lanjut oleh Majelis Disiplin Profesi di tingkat pusat."

"Kemudian, untuk menjamin transparansi dan objektivitas, Pemkab memutuskan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati selama proses investigasi berlangsung," ucap Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, dalam pertemuan resmi yang digelar di Ruang Rapat Linggarjati kepada sejumlah awak media, Kamis (17/7/2025).

Sebagai kepala daerah dan lembaga pemerintah daerah, Bupati Kuningan sangat merasakan duka cita atas kejadian tersebut dan menyampaikan bela sungkawa serta simpati yang mendalam kepada keluarga pasien. 

"Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Rumah Sakit Umum Daerah akan terus memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga pasien,” ujar Dian. 

Sebagai bentuk tindaklanjut, Bupati Dian menjelaskan, Pemkab Kuningan telah mengambil langkah-langkah dalam menangani kasus ini. RSUD Linggajati telah melakukan Audit Maternal Perinatal Internal (AMP) pada tanggal 2 Juli 2025.

"Pada tanggal 16 Juli 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan telah melakukan pembahasan hasil audit kematian perinatal di RSUD Linggajati bersama berbagai elemen yang terkait, yaitu Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Koordinator Wilayah V, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kuningan," katanya.

Selain itu masih kata Dian mengaku, berdasarkan laporan dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Cabang Kuningan, dan Dewan Pengawas RSUD Linggajati.

"Tim tersebut menilai bahwa perlu dilakukan investigasi lebih lanjut atas kematian mendadak pada janin pasien atas nama Ny IR. Untuk itu, Dinas Kesehatan akan meminta bantuan Majelis Disiplin Profesi sebagai tim independen yang akan melakukan investigasi." 

"Hasil investigasi ini akan menilai kejadian secara utuh dari sisi medis maupun manajerial," katanya.

Tindakan itu sebagai upaya menjaga netralitas dan independensi Majelis Disiplin Profesi serta memberikan ruang penuh kepada tim untuk melakukan investigasi.

"Kami memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati sampai proses investigasi selesai, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

Bupati Dian menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah membuat resah masyarakat. 

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di RSUD Linggajati. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi RSUD Linggajati dan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan di semua bidang," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved