Kejaksaan Tetapkan Oknum Kades di Kuningan Jadi Tersangka, Ini Sebabnya
Tak hanya Kades, Kejaksaan Negeri Kuningan juga menetapkan Kaur Keuangan sebagai tersangka.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas penegak hukum Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan oknum kepala desa di Kuningan sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan bukti permulaan didapat Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan sesuai Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Jo.
"Melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:l 21/PUU-XII/2014 menetapkan (ME) selaku Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang dan (DA) selaku Kaur Keuangan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Tahun Anggaran 2021/ 2024," kata Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira mewakili Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, Senin (6/10/2025).
Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan tunjangan kinerja Perangkat desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat.
"Akibat perbuatan Tersangka ME dan DA tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182.062.000 atau seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah," katanya.
Akibat perbuatannya, kata Kasi Pidsus mengungkap untuk para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
"Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo," kata Dyofa seraya menambahkan tersangka juga melanggar pada ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat," ujarnya.
Baca juga: Tetangga Terkejut Saat Petugas Kejaksaan Kuningan Sambangi Rumah Oknum Karyawan Bank Pelat Merah
Warga Desa Caracas Kuningan Curhat ke Anggota DPRD Jabar H Toto Suharto |
![]() |
---|
Kasus Meninggalnya Bayi di RS Linggajati Kuningan, Polisi Temukan Unsur Pidana, Naik ke Penyidikan |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka, Tempat Cuci Mobil Milik Oknum Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan Tutup |
![]() |
---|
Pawai Karnaval Hari Jadi Kuningan Ke-527 Cetak Sejarah Dengan Jumlah Peserta Terbanyak |
![]() |
---|
Rageman Resto dan Coffee Lagi Hits di Kuningan, Cocok Untuk Nongkrong Hingga Gathering |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.