Geledah Rumah Karyawan Bank
Ditetapkan Jadi Tersangka, Tempat Cuci Mobil Milik Oknum Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan Tutup
Setelah RMP ditetapkan sebagai tersangka, tempat cuci mobil miliknya kini tutup.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Sejak penetapan oknum karyawan bank pelat merah menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, hal ini berdampak pada lapak usaha milik tersangka yang kini terbengkalai dan ditutup.
"Iya, usaha cuci mobil sudah beberapa hari berhenti. Seingat saya, penutupan ini pas Pak RMP ditetapkan tersangka," kata Iwan (34) salah seorang pedagang kaki lima di kawasan Jalan Juanda Kuningan, Senin (6/10/2025).
Iwan mengatakan bahwa tidak sedikit kendaraan roda dua dan empat, masih mendatangi lokasi tersebut.
Namun, saat melihat lokasinya tertutup hingga pagarnya terkunci mereka balik kanan.
"Para pengendara yang akan cuci kendaraan, semua balik arah dan tidak jadi masuk lokasi pencucian," katanya.
Pantauan di lokasi, lapak cuci mobil itu menggunakan branding 234 Car Wash.
"Kalau 234 Car Wash enggak tahu apa maksudnya dan artinya," katanya.
RMP (32) oknum karyawan bank plat merah resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.
"Modus dilakukan saat bekerja di lembaga perbankan. Bersangkutan memanfaatkan program perusahaan perbankan hingga menarik perhatian 17 nasabah prioritas," kata Kajari Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih saat memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini.
Hasil sementara petugas Kejari Kuningan berhasil mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik oknum karyawan perbankan tersebut. "Jumlah barang bergerak dan tidak bergerak diamankan itu, setelah dilakukan penggeledahan petugas di dua tempat, tempat tinggal dan lapak usaha," katanya.
Berikut fakta-fakta kasus tersebut:
1. Kerugian Negara sekitar Rp 9 miliar dari jumlah nasabah prioritas sebanyak 17 nasabah.
Tindak TPPU dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2025.
2. Oknum karyawan bank pelat merah itu diduga melakukan TPPU hingga mengembangkan usaha jual beli mobil dan tempat cuci mobil alias car wash di Jalan Juanda.
Fakta-fakta Oknum Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan Jadi Tersangka Akibat TPPU |
![]() |
---|
Kronologi Penggeledahan Rumah Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan, Sudah Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kejari Kuningan Resmi Tetapkan Oknum Karyawan Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Geledah Rumah Oknum Karyawan Bank, Kejari Kuningan Ungkap Kasusnya, Ada Penggelapan Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Tetangga Terkejut Saat Petugas Kejaksaan Kuningan Sambangi Rumah Oknum Karyawan Bank Pelat Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.