Geledah Rumah Karyawan Bank

Ditetapkan Jadi Tersangka, Tempat Cuci Mobil Milik Oknum Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan Tutup

Setelah RMP ditetapkan sebagai tersangka, tempat cuci mobil miliknya kini tutup.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
TEMPAT CUCI KENDARAAN - Tempat cuci kendaraan milik RMP, oknum karyawan bank pelat merah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Sejak penetapan oknum karyawan bank pelat merah menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, hal ini berdampak pada lapak usaha milik tersangka yang kini terbengkalai dan ditutup. 

"Iya, usaha cuci mobil sudah beberapa hari berhenti. Seingat saya, penutupan ini pas Pak RMP ditetapkan tersangka," kata Iwan (34) salah seorang pedagang kaki lima di kawasan Jalan Juanda Kuningan, Senin (6/10/2025).

Iwan mengatakan bahwa tidak sedikit kendaraan roda dua dan empat, masih mendatangi lokasi tersebut.

Namun, saat melihat lokasinya tertutup hingga pagarnya terkunci mereka balik kanan. 

"Para pengendara yang akan cuci kendaraan, semua balik arah dan tidak jadi masuk lokasi pencucian," katanya. 

Pantauan di lokasi, lapak cuci mobil itu menggunakan branding 234 Car Wash. 

"Kalau 234 Car Wash enggak tahu apa maksudnya dan artinya," katanya. 

RMP (32) oknum karyawan bank plat merah resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.

"Modus dilakukan saat bekerja di lembaga perbankan. Bersangkutan memanfaatkan program perusahaan perbankan hingga menarik perhatian 17 nasabah prioritas," kata Kajari Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih saat memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini. 

Hasil sementara petugas Kejari Kuningan berhasil mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik oknum karyawan perbankan tersebut. "Jumlah barang bergerak dan tidak bergerak diamankan itu, setelah dilakukan penggeledahan petugas di dua tempat, tempat tinggal dan lapak usaha," katanya. 

Berikut fakta-fakta kasus tersebut: 

1. Kerugian Negara sekitar Rp 9 miliar dari jumlah nasabah prioritas sebanyak 17 nasabah.

Tindak TPPU dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2025. 

2. Oknum karyawan bank pelat merah itu diduga melakukan TPPU hingga mengembangkan usaha jual beli mobil dan tempat cuci mobil alias car wash di Jalan Juanda. 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved