Geledah Rumah Karyawan Bank

Fakta-fakta Oknum Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan Jadi Tersangka Akibat TPPU

Berikut ini lima fakta terkait seorang karyawan bank di Kuningan jadi tersangka.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KONFERENSI PERS - Kajari Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih (tengah), Kasi Intel Kejari Brian Kukuh Mediarto (kiri), dan Kasi Pidsus Kejari Kuningan Dyofa Yudistira (kanan) saat konferensi pers, Kamis (2/10/2025). 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - RMP (32) oknum karyawan bank plat merah resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.

"Modus dilakukan saat bekerja di lembaga perbankan. Bersangkutan memanfaatkan program perusahaan perbankan hingga menarik perhatian 17 nasabah prioritas," kata Kajari Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih saat memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini. 

Hasil sementara petugas Kejari Kuningan berhasil mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik oknum karyawan perbankan tersebut. "Jumlah barang bergerak dan tidak bergerak diamankan itu, setelah dilakukan penggeledahan petugas di dua tempat, tempat tinggal dan lapak usaha," katanya. 

Berikut fakta-fakta kasus tersebut: 

1. Kerugian Negara sekitar Rp 9 miliar dari jumlah nasabah prioritas sebanyak 17 nasabah.

Tindak TPPU dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2025. 

2. Oknum karyawan bank pelat merah itu diduga melakukan TPPU hingga mengembangkan usaha jual beli mobil dan tempat cuci mobil alias car wash di Jalan Juanda. 

3. Petugas Kejari Kuningan melakukan penggeledahan hingga memasang Kejari Line di tempat tinggal oknum karyawan bank pelat merah dan tempat usaha pencucian mobil yang biasa beroperasi di Jalan Juanda. 

4. Petugas Kejari Kuningan berhasil mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik oknum karyawan bank pelat merah.

Saat petugas melakukan penggeledahan yang di dampingi tokoh masyarakat dan petugas TNI. 

5. Tetangga oknum karyawan bank pelat merah terkejut dengan kedatangan petugas penegak hukum.

Hal itu menyusul dengan sikap oknum karyawan perbankan saat di lingkungan rumah tertutup dan kurang bersosial di lingkungan tempat tinggal di perumahannya di Kuningan

Sekedar informasi, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan seorang tersangka dengan inisial RMP (32) yang kapasitasnya adalah sebagai Relationship Manager Priority Banking dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di salah satu bank pemerintah di Kuningan periode tahun 2019-2025.
   
Demikian hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih di dampingi Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dalam keterangannya kepada pers pada hari Kamis, (2/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan

Kajari mengatakan RMP sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved