Geledah Rumah Karyawan Bank
Fakta-fakta Oknum Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan Jadi Tersangka Akibat TPPU
Berikut ini lima fakta terkait seorang karyawan bank di Kuningan jadi tersangka.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - RMP (32) oknum karyawan bank plat merah resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.
"Modus dilakukan saat bekerja di lembaga perbankan. Bersangkutan memanfaatkan program perusahaan perbankan hingga menarik perhatian 17 nasabah prioritas," kata Kajari Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih saat memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini.
Hasil sementara petugas Kejari Kuningan berhasil mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik oknum karyawan perbankan tersebut. "Jumlah barang bergerak dan tidak bergerak diamankan itu, setelah dilakukan penggeledahan petugas di dua tempat, tempat tinggal dan lapak usaha," katanya.
Berikut fakta-fakta kasus tersebut:
1. Kerugian Negara sekitar Rp 9 miliar dari jumlah nasabah prioritas sebanyak 17 nasabah.
Tindak TPPU dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2025.
2. Oknum karyawan bank pelat merah itu diduga melakukan TPPU hingga mengembangkan usaha jual beli mobil dan tempat cuci mobil alias car wash di Jalan Juanda.
3. Petugas Kejari Kuningan melakukan penggeledahan hingga memasang Kejari Line di tempat tinggal oknum karyawan bank pelat merah dan tempat usaha pencucian mobil yang biasa beroperasi di Jalan Juanda.
4. Petugas Kejari Kuningan berhasil mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik oknum karyawan bank pelat merah.
Saat petugas melakukan penggeledahan yang di dampingi tokoh masyarakat dan petugas TNI.
5. Tetangga oknum karyawan bank pelat merah terkejut dengan kedatangan petugas penegak hukum.
Hal itu menyusul dengan sikap oknum karyawan perbankan saat di lingkungan rumah tertutup dan kurang bersosial di lingkungan tempat tinggal di perumahannya di Kuningan.
Sekedar informasi, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan seorang tersangka dengan inisial RMP (32) yang kapasitasnya adalah sebagai Relationship Manager Priority Banking dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di salah satu bank pemerintah di Kuningan periode tahun 2019-2025.
Demikian hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih di dampingi Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dalam keterangannya kepada pers pada hari Kamis, (2/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kajari mengatakan RMP sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kronologi Penggeledahan Rumah Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan, Sudah Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kejari Kuningan Resmi Tetapkan Oknum Karyawan Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Geledah Rumah Oknum Karyawan Bank, Kejari Kuningan Ungkap Kasusnya, Ada Penggelapan Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Tetangga Terkejut Saat Petugas Kejaksaan Kuningan Sambangi Rumah Oknum Karyawan Bank Pelat Merah |
![]() |
---|
Breaking News : Petugas Kejaksaan Negeri Kuningan Datangi Rumah Oknum Karyawan Bank Pelat Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.