Daftar 17 Desa di Kuningan yang Mengalami Kekosongan Jabatan Kepala Desa
Ada 17 desa di Kuningan yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa karena berbagai penyebab.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Belasan jabatan kepala desa di Kuningan mengalami kekosongan hingga dijabat oleh ASN Pemda Kuningan.
"Alhamdulillah, meskipun mereka (penjabat) kades dari ASN, terbilang sangat kompak dan bisa bareng menyukseskan program ditubuh APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia)," kata Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat yang juga sebagai Sekretaris APDESI Kuningan saat berbincang dengan Tribun, Rabu (8/10/2025).
Umar mengatakan, kekosongan kepala desa di sejumlah daerah di Kuningan tentu memiliki penyebabnya.
"Ya, akibat dari kekosongan terjadi pada posisi kepala desa. Sebab, peristiwa kematian, mengundur diri dan terjerat kasus dugaan pidana," ucapnya.
Jumlah desa yang mengalami kekosongan itu, antara lain Desa Ciniru (Kecamatan Ciniru), Desa Bendungan (Kecamatan Lebakwangi), Desa Cirukem (Kecamatan Garawangi), Desa Kapandayan dan Desa Cihirup (Kecamatan Ciawigebang) Desa Cikeusik (Kecamatan Cidahu) Desa Cantilan (Kecamatan Selajambe) Desa Kalapa gunung (Kecamatan Kramatmulya) Desa Sukamukti dan Desa Mekarsari (Kecamatan Cipicung), Desa Kutaraja (Kecamatan Maleber) Desa Karangkancana (Kecamatan Karangkancana) Desa Sukarapih (Kecamatan Cibingbin) Desa Bungurberes (Kecamatan Subang) Desa Sindangsuka (Kecamatan Luragung) Desa Lebakwangi (Kecamatan Lebakwangi) dan Desa Tajurbuntu (Kecamatan Pancalang).
Belasan Jabatan kepala desa di Kuningan mengalami kekosongan.
Hal itu disebabkan oleh beragam permalasahan, termasuk Desa Gunungaci yang kadesnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari atas dugaan korupsi Dana Desa.
"Untuk jabatan kades kosong ada 17 dan kekosongan itu diisi oleh Pj (penjabat) dari pemerintah daerah Kuningan," kata Hamdan Harismaya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kuningan saat memberikan keterangan kepada Tribun, Selasa (7/10/2025).
Peristiwa penetapan kepala desa di Kecamatan Subang, atas dugaan korupsi hingga merugikan anggaran negera ratusan juta pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan.
"Untuk pengisian jabatan kepala desa daerah tersebut, kami akan melakukan koordinasi dengan Kejari, dalam hal memastikan bahwa kades bersangkutan terlibat kasus," kata Hamdan.
"Jadi, nanti kami nanti ke Kejaksaan untuk minta surat atas keterlibatan kepala desa tersebut. Dari dasar itu akan menjadi acuan dalam penentuan penjabat desa," katanya.
Petugas penegak hukum Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan oknum kepala desa di Kuningan sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan bukti permulaan didapat Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan sesuai Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Jo.
"Melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:l 21/PUU-XII/2014 menetapkan (ME) selaku Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang dan (DA) selaku Kaur Keuangan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Tahun Anggaran 2021/ 2024," kata Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira mewakili Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, Senin (6/10/2025).
Apa Itu Batu Rangda Asihan yang Ada Talaga Biru Cicerem Kuningan? Ini Sejarahnya |
![]() |
---|
Geger Mitra SPPG MBG di Kuningan Tak Beroperasi, Paket Makanan Diganti Uang Rp 8.000 |
![]() |
---|
Heboh MBG di Jalaksana Kuningan, Masakan Tahu Disebut Basi |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Tentara Milarder Asal Kuningan Sertu Agus, Punya Rumah Mewah di Tengah Pemakaman |
![]() |
---|
Objek Wisata Woodland Kuningan Punya Wahana Baru, Bikin Adrenalin Pengunjung Terpacu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.