Berita Cirebon Hari Ini

Perjuangan Panjang Ibu Asih Lawan 31 Pihak Demi Tanah Warisan di Kabupaten Cirebon

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi fakta dan ahli dalam perkara sengketa tanah di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon di Pengadilan Negeri

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi fakta dan ahli dalam perkara sengketa tanah di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (12/11/2025). Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang di tempat yang digelar pada tanggal 7 November 2025 oleh penggugat Hj. Asih Maryasih dan putranya, Teddy Wijaya 

Ia menyebut, lahan yang disengketakan sebenarnya termasuk wilayah Kabupaten Cirebon, bukan Kota Cirebon, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang juga dihadiri perwakilan Kelurahan Pekiringan.

“Pihak kelurahan sendiri mengakui tanah itu tidak terdaftar di wilayah Kota Cirebon,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, Polisi : Masih Ada Potensi Tersangka Baru


Dalam gugatan yang diajukan, Hj. Asih dan Teddy Wijaya disebut telah mengeluarkan uang sebesar Rp 17,75 miliar untuk membeli lahan seluas 1.684 meter persegi itu pada 2015.

Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada beberapa pihak yang mengaku ahli waris tanah adat.

Namun, belakangan muncul dugaan manipulasi dokumen.

“Kami menduga ada pemalsuan dokumen dalam sidang sebelumnya di Sumber."

Baca juga: Ceramah Khutbah Jumat Besok 14 November 2025: 3 Perkara yang Bisa Menyelamatkan Diri dari Api Neraka


"Ada pihak yang mengubah dasar hukum tanah seolah-olah berasal dari aset PD Pembangunan, padahal itu tanah adat."

“Kami juga sudah melapor ke Bareskrim Polri dan kasus ini ditangani Satgas Mafia Tanah,” ucap Abdi.

Kini, pihak penggugat meminta hakim untuk menyatakan, bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2371 atas nama Hj. Asih Maryasih adalah dokumen yang sah secara hukum dan membatalkan seluruh akta pelepasan hak yang dianggap cacat kehendak.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Klien kami sudah lelah menghadapi banyak pihak yang mengaku-ngaku, padahal semua bukti kepemilikan ada pada kami,” jelas dia.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 14 November 2025: Menggapai Ampunan dan Rahmat Allah Tanpa Putus Asa


Sebelumnya, sengketa tanah di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo ini sudah berulang kali mencuat ke publik.

Sejumlah pihak, termasuk PD Pembangunan dan ahli waris keluarga R. Sopiah, sama-sama mengklaim kepemilikan lahan.

Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menyoroti adanya kejanggalan prosedur pelepasan hak pada tahun 2017.

Meski sempat dinyatakan inkrah di pengadilan, persoalan ini kembali memanas setelah pihak Hj. Asih mengajukan gugatan baru.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, Polisi : Masih Ada Potensi Tersangka Baru


Pada Jumat (7/11/2025), PN Sumber Kelas IA bahkan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) untuk meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved