Berita Cirebon Hari Ini
Perjuangan Panjang Ibu Asih Lawan 31 Pihak Demi Tanah Warisan di Kabupaten Cirebon
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi fakta dan ahli dalam perkara sengketa tanah di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon di Pengadilan Negeri
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Di balik deretan toko modern dan kafe yang berdiri di salah satu lahan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, tersimpan kisah panjang perjuangan seorang ibu dan anak melawan puluhan pihak yang mengklaim tanah miliknya.
Hj. Asih Maryasih dan putranya, Teddy Wijaya, kini tengah menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.
Mereka menggugat 31 pihak sekaligus, mulai dari perorangan, ahli waris, hingga lembaga resmi seperti PD Pembangunan Kota Cirebon dan Keraton Kasepuhan.
Kuasa hukum keduanya, Abdi Mujiono menyebut, kliennya adalah korban praktik mafia tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 14 November 2025: Peran Nabi Muhammad SAW dalam Memuliakan Wanita
"Kami penggugat ini adalah korban mafia tanah."
“Kemarin saat sidang, kami menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk menguatkan bukti bahwa transaksi tanah tersebut sah."
"Kami juga bisa buktikan pembayaran dan pembangunan awal di atas tanah itu dilakukan oleh pihak penggugat,” ujar Abdi Mujiono saat kembali diwawancarai, Kamis (13/11/2025).
Menurut Abdi, pihaknya telah menghadirkan saksi yang membenarkan bahwa sejak pembelian tanah hingga terbitnya sertifikat, bangunan di atas lahan itu dibangun oleh keluarga Hj. Asih sendiri.
Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 14 November 2025, Menjemput Surga dengan Keindahan Akhlak
“Saksi fakta menyatakan, sejak membeli dan sertifikat terbit, kamilah yang membangun pertama kali untuk minimarket,” ucapnya.
Selain itu, saksi ahli juga memberikan keterangan penting soal status tanah verponding, tanah landform dan letter C yang menjadi dasar sengketa.
“Ahli menerangkan soal status tanah, baik verponding maupun letter C yang menguatkan posisi hukum kami,” jelas dia.
Abdi menegaskan, sejak 2015, kliennya sudah memiliki sertifikat sah yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Cirebon, dengan nomor SHM 2371 atas nama Hj. Asih Maryasih.
Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 14 November 2025: Menggapai Ampunan dan Rahmat Allah Tanpa Putus Asa
Namun, lahan tersebut justru kini dikuasai sejumlah pihak lain.
"Klien kami sudah punya sertifikat resmi, tapi tanahnya malah dikuasai orang lain yang menyewa lewat seseorang bernama Tengku, yang mengaku dapat pelepasan hak dari pihak Keraton,” katanya.
| Menag Umumkan Lompatan 800 Persen untuk Guru Madrasah: Mengajar dengan Batin! |
|
|---|
| Tak Sekadar Pelatihan, 50 UMKM Cirebon Ditempa Jadi Pelaku Usaha Bersertifikat Nasional! |
|
|---|
| Kesaksian Sopir yang Selamat dari Maut di Pantura Cirebon: Sudah Kasih Lampu Sein Tapi Dihantam |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Arjawinangun Cirebon, Truk Tabrak Truk hingga Sopir Asal Jepara Tewas di Tempat |
|
|---|
| Tegar di Tengah Hujan, Polisi Cirebon Tak Hanya Atur Jalan tapi Juga Cegah Tawuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Sidang-PN-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.