Beda dengan Ridwan Kamil yang Terapkan PPKM Darurat, Bupati Subang Hanya Perpanjang PPKM dan PSBM

Tak termasuk dalam daftar Kabupaten Kota yang melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kabupaten Subang kembali melakukan perpanjangan PPKM.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Irvan Maulana
Bupati Subang Ruhimat menyampaikan soal perpanjangan PPKM dan PSBM kepada awak media ketika ditemui di Rumah Dinas Bupati Subang, Jumat (2/7/2021). 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Tak termasuk dalam daftar Kabupaten Kota yang melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kabupaten Subang kembali melakukan perpanjangan PPKM. Kebijakan ini berbeda dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menerapkan PPKM Darurat untuk seluruh daerah di Jawa Barat.

Bupati Subang Ruhimat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Ks.011534/Hk/2021 tentang perpanjangan kesebelas Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Subang.

Informasi dalam surat edaran tersebut, perpanjangan PPKM di Kabupaten Subang dimulai dari tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

Merujuk pada hasil evaluasi Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Subang, saat ini peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 belum dapat dikendalikan secara optimal, dari mulai tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi masih belum mengalami penurunan.

Dengan adanya perpanjangan PPKM kesebelas tersebut, Bupati Subang, Ruhimat berharap masyarakat bisa lebih bersungguh-sungguh diatur untuk disiplin manaati aturan yang ditetapkan.

Baca juga: Selama PPKM Darurat Masjid Ditutup, MUI Bandung Barat Minta Satgas Covid-19 Keluarkan Pemberitahuan

Baca juga: 48 Daerah Jawa Bali Masuk Wilayah PPKM Darurat Dengan Aturan Paling Ketat, Ini Daftarnya

Baca juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Sertifikat Vaksin, Begini Cara Downloadnya

Dalam surat edaran tersebut juga diatur ketentuan zona yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat Kecamatan, Desa, Kelurahan hingga RT/RW.

"PSBM tersebut kami lakukan melalui koordinasi antara unsur yang terlibat di antaranya adalah Ketua RT/RW, Kepala Desa atau Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota PKK dan Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu)," ujar Ruhimat kepada awak media ketika ditemui di Rumah Dinas Bupati Subang, Jumat (2/7/2021).

Selain unsur pemerintah dari tingkat Desa, Ruhimat juga mewajibkan para tokoh masyarakat dan pemuda di masing-masing wilayah terlibat dalam sosialisasi oenegakan disiplin protokol kesehatan dan menaati aturan perpanjangan PPKM kesebelas tersebut.

"Saya harap semua ikut bertanggung jawab, kita perpanjang ini karena melihat jumlah peningkatan kasus, semoga semuanya bisa lebih ditekan karena kuncinya dai mulai dari diri sendiri, dimulai dari kepatuhan masyarakat itu sendiri," ujarnya.

PPKM Darurat Mulai 3 Juli

Status penanganan Covid-19 di Subang ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.  Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat memohon maaf kepada masyarakat Jawa Barat karena harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di semua kabupaten dan kota di Jawa Barat, serentak pada 3-20 Juli 2021.

"Gubernur, Wakil Gubernur, Forkopimda menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat, karena 27 kota dan kabupaten akan mengalami situasi yang kurang menyenangkan, kurang nyaman, selama dua minggu ke depan," kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini melalui konferensi pers digital, Kamis (1/7).

PPKM Darurat ini, katanya, semata-mata dilakukan untuk mengendalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian penyebaran Covid-19. Kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan serempak ini, tidak hanya berlaku di Jawa Barat, tapi di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali

"Untuk mengalami keterkendalian lagi,  prokes 5M terus diperketat karena banyak beredar di Jawa Barat adalah varian Delta yang daya tularnya 3 sampai 10 kali lipat lebih cepat. PPKM Darurat untuk menekan persebaran virus Covid-19 dan menurunkan keterisian di rumah sakit cepatnya," katanya.

Baca juga: INGAT, Besok Salat Jumat Terakhir di Masjid Raya Bandung di Periode PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli

Baca juga: PPKM Darurat Sudah Diumumkan Jokowi, Kapolda Jabar: Penyekatan Dibagi Tiga Ring di Tiap Daerah

Baca juga: Bupati Imron Rosyadi Pastikan Kabupaten Cirebon Siap Terapkan PPKM Mikro Darurat

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved