Beda dengan Ridwan Kamil yang Terapkan PPKM Darurat, Bupati Subang Hanya Perpanjang PPKM dan PSBM
Tak termasuk dalam daftar Kabupaten Kota yang melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kabupaten Subang kembali melakukan perpanjangan PPKM.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.
Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.
Baca juga: Menjelang PPKM Mikro Darurat, Pemprov Jabar Tambah 2.000 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19
Baca juga: 11 Daerah di Jabar Jadi Zona Merah, Ridwan Kamil: PPKM Darurat Segera Diberlakukan
Baca juga: Apa Itu PPKM Darurat? Kabarnya Akan Diterapkan Pemerintah Indonesia, Ini Penjelasan Jubir Luhut
Apa Itu PPKM Darurat?
PPKM Darurat adalah penerapan aturan yang lebih ketat daripada PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah saat ini.
Dalam PPKM Daurat, semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah.
Aturan ini tentu lebih ketat mengingat dalam PPKM Mikro, ketentuan bekerja dari rumah atau work from home adalah 75 persen bagi pekerja di zoa merah.
Ketentuan lain, dalam PPKM Darurat, disebut perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR.
Menurut sumber Strait Times, belum diketahui, apakah aturan ini bakal berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah.
Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain ibu kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa Tengah, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.