Beda dengan Ridwan Kamil yang Terapkan PPKM Darurat, Bupati Subang Hanya Perpanjang PPKM dan PSBM
Tak termasuk dalam daftar Kabupaten Kota yang melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kabupaten Subang kembali melakukan perpanjangan PPKM.
Seperti diketahui bahwa naiknya angka Covid-19 ini merata dan mayoritas di Pulau Jawa dan pulau Bali, sehingga diperlukan sebuah tindakan tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Upaya ini dilakukan dalam satu narasi dan satu komando, sehingga ia sebagai Gubernur Jawa Barat sangat optimistis jika PPKM Darurat dilakukan dengan sereempak, bisa menurunkan persebaran Covid-19 di Jawa Barat
"Surat edaran dari wali kota dan bupati akan diedarkan sampai RT dan RW untuk melengkapi proses edukasi dan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai ke level rumah tangga. Oleh karena itu saya titip konten-konten, aturan-aturan yang ada di PPKM Darurat ini bisa disosialisasikan dengan khusus," katanya.
Total di Jawa Barat, katanya ada 27 daerah yang direkomendasikan ikut PPKM Darurat, terdiri dari 12 daerah yang masuk kategori merah atau level 4, kemudian ada yang masuk level 3 sekitar 14 daerah, dan 1 yang ada di level 2 dalam hitungan pemerintah pusat.
"Tapi kita rekomendasikan semua ikut PPKM Darurat sehingga kesimpulannya seluruh 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat akan melaksanakan PPKM Darurat ini," katanya.
Dalam PPKM Darurat ini, katanya, akan ada pengetatan yang sangat luar biasa. Pada dasarnya, mayoritas kegiatan akan ditutup, kecuali yang esensial dan fundamental atau kritikal.
Mal atau pusat perbelanjaan, katanya, akan ditutup selama periode ini. Juga rumah ibadah, tempat-tempat wisata, dan kegiatan-kegiatan kepublikan.
Kegiatan pernikahan akan dibatasi, perdagangan pangan hanya take away atau dibawa pulang. Jadi, ujarnya, restoran maupun PKL di jalanan boleh berjualan selama produknya pangan, tapi tidak ada pengunjung yang duduk sambil membuka masker untuk makan di tempat.
"Kemudian juga dalam kegiatan-kegiatan ini 100 persen tidak boleh ada kegiatan pendidikan secara tatap muka dari semua level, sehingga semua dipastikan akan kembali daring. Dan ini juga berdampak pada pengetatan perjalanan yang sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan," katanya.
Diumumkan Presiden
Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.