Beda dengan Ridwan Kamil yang Terapkan PPKM Darurat, Bupati Subang Hanya Perpanjang PPKM dan PSBM

Tak termasuk dalam daftar Kabupaten Kota yang melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kabupaten Subang kembali melakukan perpanjangan PPKM.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Irvan Maulana
Bupati Subang Ruhimat menyampaikan soal perpanjangan PPKM dan PSBM kepada awak media ketika ditemui di Rumah Dinas Bupati Subang, Jumat (2/7/2021). 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Tak termasuk dalam daftar Kabupaten Kota yang melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kabupaten Subang kembali melakukan perpanjangan PPKM. Kebijakan ini berbeda dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menerapkan PPKM Darurat untuk seluruh daerah di Jawa Barat.

Bupati Subang Ruhimat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Ks.011534/Hk/2021 tentang perpanjangan kesebelas Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Subang.

Informasi dalam surat edaran tersebut, perpanjangan PPKM di Kabupaten Subang dimulai dari tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

Merujuk pada hasil evaluasi Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Subang, saat ini peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 belum dapat dikendalikan secara optimal, dari mulai tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi masih belum mengalami penurunan.

Dengan adanya perpanjangan PPKM kesebelas tersebut, Bupati Subang, Ruhimat berharap masyarakat bisa lebih bersungguh-sungguh diatur untuk disiplin manaati aturan yang ditetapkan.

Baca juga: Selama PPKM Darurat Masjid Ditutup, MUI Bandung Barat Minta Satgas Covid-19 Keluarkan Pemberitahuan

Baca juga: 48 Daerah Jawa Bali Masuk Wilayah PPKM Darurat Dengan Aturan Paling Ketat, Ini Daftarnya

Baca juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Sertifikat Vaksin, Begini Cara Downloadnya

Dalam surat edaran tersebut juga diatur ketentuan zona yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat Kecamatan, Desa, Kelurahan hingga RT/RW.

"PSBM tersebut kami lakukan melalui koordinasi antara unsur yang terlibat di antaranya adalah Ketua RT/RW, Kepala Desa atau Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota PKK dan Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu)," ujar Ruhimat kepada awak media ketika ditemui di Rumah Dinas Bupati Subang, Jumat (2/7/2021).

Selain unsur pemerintah dari tingkat Desa, Ruhimat juga mewajibkan para tokoh masyarakat dan pemuda di masing-masing wilayah terlibat dalam sosialisasi oenegakan disiplin protokol kesehatan dan menaati aturan perpanjangan PPKM kesebelas tersebut.

"Saya harap semua ikut bertanggung jawab, kita perpanjang ini karena melihat jumlah peningkatan kasus, semoga semuanya bisa lebih ditekan karena kuncinya dai mulai dari diri sendiri, dimulai dari kepatuhan masyarakat itu sendiri," ujarnya.

PPKM Darurat Mulai 3 Juli

Status penanganan Covid-19 di Subang ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.  Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat memohon maaf kepada masyarakat Jawa Barat karena harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di semua kabupaten dan kota di Jawa Barat, serentak pada 3-20 Juli 2021.

"Gubernur, Wakil Gubernur, Forkopimda menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat, karena 27 kota dan kabupaten akan mengalami situasi yang kurang menyenangkan, kurang nyaman, selama dua minggu ke depan," kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini melalui konferensi pers digital, Kamis (1/7).

PPKM Darurat ini, katanya, semata-mata dilakukan untuk mengendalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian penyebaran Covid-19. Kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan serempak ini, tidak hanya berlaku di Jawa Barat, tapi di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali

"Untuk mengalami keterkendalian lagi,  prokes 5M terus diperketat karena banyak beredar di Jawa Barat adalah varian Delta yang daya tularnya 3 sampai 10 kali lipat lebih cepat. PPKM Darurat untuk menekan persebaran virus Covid-19 dan menurunkan keterisian di rumah sakit cepatnya," katanya.

Baca juga: INGAT, Besok Salat Jumat Terakhir di Masjid Raya Bandung di Periode PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli

Baca juga: PPKM Darurat Sudah Diumumkan Jokowi, Kapolda Jabar: Penyekatan Dibagi Tiga Ring di Tiap Daerah

Baca juga: Bupati Imron Rosyadi Pastikan Kabupaten Cirebon Siap Terapkan PPKM Mikro Darurat

Seperti diketahui bahwa naiknya angka Covid-19 ini merata dan mayoritas di Pulau Jawa dan pulau Bali, sehingga diperlukan sebuah tindakan tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi. Upaya ini dilakukan dalam satu narasi dan satu komando, sehingga ia sebagai Gubernur Jawa Barat sangat optimistis jika PPKM Darurat dilakukan dengan sereempak, bisa menurunkan persebaran Covid-19 di Jawa Barat 

"Surat edaran dari wali kota dan bupati akan diedarkan sampai RT dan RW untuk melengkapi proses edukasi dan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai ke level rumah tangga. Oleh karena itu saya titip konten-konten, aturan-aturan yang ada di PPKM Darurat ini bisa disosialisasikan dengan khusus," katanya.

Total di Jawa Barat, katanya ada 27 daerah yang direkomendasikan ikut PPKM Darurat, terdiri dari 12 daerah yang masuk kategori merah atau level 4, kemudian ada yang masuk level 3 sekitar 14 daerah, dan 1 yang ada di level 2 dalam hitungan pemerintah pusat.

"Tapi kita rekomendasikan semua ikut PPKM Darurat sehingga kesimpulannya seluruh 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat akan melaksanakan PPKM Darurat ini," katanya.

Dalam PPKM Darurat ini, katanya, akan ada pengetatan yang sangat luar biasa. Pada dasarnya, mayoritas kegiatan akan ditutup, kecuali yang esensial dan fundamental atau kritikal.

Mal atau pusat perbelanjaan, katanya, akan ditutup selama periode ini. Juga rumah ibadah, tempat-tempat wisata, dan kegiatan-kegiatan kepublikan.

Kegiatan pernikahan akan dibatasi, perdagangan pangan hanya take away atau dibawa pulang. Jadi, ujarnya, restoran maupun PKL di jalanan boleh berjualan selama produknya pangan, tapi tidak ada pengunjung yang duduk sambil membuka masker untuk makan di tempat.

"Kemudian juga dalam kegiatan-kegiatan ini 100 persen tidak boleh ada kegiatan pendidikan secara tatap muka dari semua level, sehingga semua dipastikan akan kembali daring. Dan ini juga berdampak pada pengetatan perjalanan yang sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan," katanya. 

Diumumkan Presiden

Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona. 

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.

Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.

Baca juga: Menjelang PPKM Mikro Darurat, Pemprov Jabar Tambah 2.000 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19

Baca juga: 11 Daerah di Jabar Jadi Zona Merah, Ridwan Kamil: PPKM Darurat Segera Diberlakukan

Baca juga: Apa Itu PPKM Darurat? Kabarnya Akan Diterapkan Pemerintah Indonesia, Ini Penjelasan Jubir Luhut

Apa Itu PPKM Darurat?

PPKM Darurat adalah penerapan aturan yang lebih ketat daripada PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah saat ini. 

Dalam PPKM Daurat, semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah. 

Aturan ini tentu lebih ketat mengingat dalam PPKM Mikro, ketentuan bekerja dari rumah atau work from home adalah 75 persen bagi pekerja di zoa merah. 

Ketentuan lain, dalam PPKM Darurat, disebut perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR. 

Menurut sumber Strait Times, belum diketahui, apakah aturan ini bakal berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah. 

Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain ibu kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa Tengah, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved