Penyelewengan Dana PIP
Jumlah Tersangka Penyelewengan Dana PIP SMAN 7 Cirebon Bisa Bertambah, Ini Kata Penyidik Kejari
Skandal penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon memasuki babak baru.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
“Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R."
"Bahkan sebagian dana dipakai untuk kegiatan lain di lingkungan sekolah tanpa persetujuan para siswa penerima,” lanjutnya.
Baca juga: Breaking News: Dana PIP Disunat Rp 467 Juta, Kejari Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Kepsek
Feri menambahkan, penyidik telah berhasil menyita sebagian uang hasil dugaan korupsi, yakni sebesar Rp 368.085.700 dari pihak sekolah.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan pasal pidana korupsi.
“Pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor."
"Ancaman hukumannya, sesuai pasal-pasal itu, yaitu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara."
“Tapi penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain,” jelas Gema.
Dalam konferensi pers, hanya satu tersangka yang dihadirkan, yakni RN.
Ia mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05 dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan setelah acara selesai.
Tiga tersangka lainnya tidak diperlihatkan ke publik, namun Kejari memastikan proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi dunia pendidikan di Kota Cirebon.
Bantuan pendidikan yang semestinya menjadi penopang masa depan siswa miskin, justru disalahgunakan oleh oknum-oknum di lingkungan sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.