Penyelewengan Dana PIP

Breaking News: Dana PIP Disunat Rp 467 Juta, Kejari Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Kepsek

Skandal penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kota Cirebon.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PENYELEWENGAN DANA PIP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melaksanakan konferensi pers penetapan empat orang tersangka dalam penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Skandal penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kota Cirebon.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya merupakan oknum dari lingkungan SMAN 7 Cirebon, termasuk sang kepala sekolah.


Modusnya, dana PIP yang semestinya menjadi hak siswa miskin justru dipangkas.

Dari total anggaran sebesar Rp 955,8 juta yang seharusnya disalurkan kepada sekitar 500 siswa, sebanyak Rp 467,9 juta justru diselewengkan.

Baca juga: Tanda Tangan Demi PIP, Ujungnya Tak Dapat Uang, 2 Orang Tua Siswa SMP di Cirebon Lapor ke Kejaksaan


“Jadi perlu kami sampaikan, bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, yaitu penahanan terhadap empat tersangka penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, saat konferensi pers di lobi Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. 


Empat tersangka itu terdiri dari T, Wakil Kepala SMAN 7 Cirebon; R, guru sekaligus staf kesiswaan; I, Kepala Sekolah; serta satu orang dari pihak luar, yakni RN.


Menurut Feri, praktik ini sudah dirancang sejak awal antara RN dan T. 


Dana yang cair ke sekolah dipotong dengan rata-rata Rp 200 ribu per siswa.


“Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R."


"Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta lalu dibagi-bagikan,” ucapnya.


Tak hanya itu, sebagian dana hasil pemotongan bahkan digunakan untuk kegiatan lain di lingkungan sekolah tanpa seizin para siswa penerima manfaat.


Sebagian dana hasil korupsi itu berhasil disita oleh Kejari Kota Cirebon.


“Kami sudah berhasil menyita uang dari pihak sekolah sebesar Rp 368.085.700,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved